Tembakan Tegas Macan Rayu ke Residivis Kasus Pencurian di Palembang Usai Beraksi Lagi

Tembakan Tegas Macan Rayu ke Residivis Kasus Pencurian di Palembang Usai Beraksi Lagi

Tersangka Iwan diamankan Tim Macan Rayu Polsek IB II usai melakukan aksi pencurian di dua TKP sekaligus. Residivis kasus yang sama dihadiahi timah panas di betis kaki kanannya. Foto: edho/sumeks.co--

Tembakan Tegas Macan Rayu ke Residivis Kasus Pencurian di Palembang Usai Beraksi Lagi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Keluar masuk penjara tak membuat tersangka Ari Setiawan alias Iwan (37) jera melakukan aksi pencurian

Tersangka Iwan, yang merupakan warga Jalan Sei Tawar, Lorong PMD Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ini tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek IB II.

Saat diamankan, tersangka Iwan melakukan perlawanan dan mencoba kabur dari kejaran tim Macan Rayu Polsek IB II pimpinan Iptu Ruswanto SH. 

“Tersangka ini kembali beraksi setelah keluar dari penjara, tak hanya sekali melainkan di dua TKP berbeda. Karena melakukan perlawanan terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur,” Kapolsek IB II Palembang, Kompol Wira Satria Yudha, SIK.

BACA JUGA:Todong dan Rampas Handphone-Uang Milik IRT, Tegar Ditembak Polisi

Aksi tersangka Iwan yang pertama, pada 17 Juni 2023 lalu.

Dia melakukan pencurian tiga unit mesin outdoor AC di Jalan Talang Kerangga, Lorong Anggar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II. 

Lalu, yang kedua, mencuri enam lembar seng Alkan di Toko Furniture Finoti Living, di Jalan Dr Cipto, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II pada 1 Juli 2023 belum lama ini.  

“Saat diamankan, tersangka sedang berada di bawah Jembatan Musi 6 di Jalan Sultan M Mansyur akhir minggu lalu,” terang Kapolsek. 

BACA JUGA:2 Kali Bobol Minimarket yang Sama, 2 Sekawan Ditembak Polisi

Identitas tersangka terungkap setelah pihaknya melakukan science identification dari rekaman CCTV di lokasi pencurian yang kedua. 

“Identitas tersangka dikenali topi dan baju yang dipakai saat beraksi, setelahnya dilakukan penyelidikan,” tambah Wira. 

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: