Eksekusi Lahan Ditunda Sebulan, Pihak Termohon Enggan Meninggalkan Objek Eksekusi

Eksekusi Lahan Ditunda Sebulan, Pihak Termohon Enggan Meninggalkan Objek Eksekusi

MEDIASI : Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Enim bersama dengan Polres Muara Enim mencari jalan tengah memberikan waktu selama satu bulan untul mengosongkan rumah.--

Eksekusi Lahan Ditunda Sebulan, Pihak Termohon Enggan Meninggalkan Objek Eksekusi

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Eksekusi lahan yang berada jalan baru Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim nyaris ricuh.

Pasalnya, pihak termohon enggan meninggalkan objek eksekusi.

Namun eksekusi batal dilaksanakan karena pihak termohon meminta waktu untuk mengosongkam rumah selama satu bulan. 

Pihak Pengadilan Negeri Muara Enim datang bersama dengan Kepolisian, TNI dan Pol PP untuk melakukan eksekusi putusan atas objek tanah yang berada di jalan baru Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim. Pihak pemohon yakni Cik Ali terhadap termohon Mat Suari sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

BACA JUGA:Residivis Pencuri Burung di Rumdin Wakapolda Sumsel Ditangkap Kasus Bobol Rumah di Palembang

Eksekusi sempat ricuh karena pihak termohon enggan untuk meninggalkan objek eksekusi. Alat berat sudah turun untuk melakukan penghancuran bangunan rumah yang ada diatas objek eksekusi dengan luas 52 M x 14 M.

Namun kedua belah pihak melunak setelah Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Enim bersama dengan Polres Muara Enim mencari jalan tengah.

Dimana akhirnya termohon meminta waktu untuk meninggalkan rumah selama satu bulan dan disepakati juga pihak pemohon eksekusi. 

Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Enim Jamal P, mengatakan bahwa eksekusi yang dilakukan pada dasarnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pihak termohon meminta waktu untuk mengosongkan objek eksekusi.

BACA JUGA:Doddy Sudrajat Tak Datang di Acara Ulang Tahun Gala Sky, Komentar Netizen Koq Menghujat

"Karena faktor keamanan dan ada itikad baik dari termohon maka eksekusi ditunda satu bulan, jadi sekarang 17 Juli 2023 ditunda ke 15 Agustus 2023 untuk dieksekusi kembali," bebernya. 

Dalam waktu itu termohon harus meninggalkan objek eksekusi dimana apabila itu dilanggar maka siap untuk dipidana.

"Apabila dilanggar kami akan tetap mengeksekusi objek ini sesuai dengan penetapan dan itu sudah disepakati kedua belah pihak," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: