Eksekusi Lahan Ditunda Sebulan, Pihak Termohon Enggan Meninggalkan Objek Eksekusi

Eksekusi Lahan Ditunda Sebulan, Pihak Termohon Enggan Meninggalkan Objek Eksekusi

MEDIASI : Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Enim bersama dengan Polres Muara Enim mencari jalan tengah memberikan waktu selama satu bulan untul mengosongkan rumah.--

Eksekusi yang dilakukan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana dalam prosesnya sudah melewati persidangan tahap pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.

BACA JUGA:Ngeri, Al Zaytun Bakal Diratakan Secara Diam-diam, Habib Bahar: Gak Perlu Ngomong, Tahu-tahu Rata Aja

"Ketika akan eksekusi pihak termohon melakukan bantahan dan itupun juga sudah inkhract," bebernya. 

Kuasa Hukum pihak Cik Ali, Gunawan Apriadi SH MH, mengatakan bahwa terkait eksekusi sudah ada kesepakatan dimana secara hati nurani pihak pemohon memberikan waktu sebulan untuk mengosongkan objek eksekusi.

"Objeknya tanah, dimana diatasnya ada bangunan rumah dan itu diberikan kesempatan untuk pindah mencari tempat tinggal baru dan membongkar sendiri rumah tersebut," tuturnya. 

Lanjutnya, apabila dalam waktu yang ditentukan masih tidak meninggalkan objek eksekusi maka tetap akan dieksekusi sesuai dengan penetapan pengadilan.

BACA JUGA:Mentan RI Panen Perdana Kelapa Sawit Program PSR di Kabupaten OKI

"Mungkin kita akan minta pengamanan yang lebih besar lagi," terangnya. 

Sementara itu, pihak termohon Mat Suari melalui kuasa hukumnya Winardi, mengatakan sebenarnya terkait sengketa ini saat ini sedang dalam proses hukum pada 27 Juli ini.

"Minimal tunggu dulu, kalau memang kalah ya silahkan eksekusi," bebernya. 

Lanjutnya, objeknya sebelumnya adalah tanah atas termohom Mat Suari karena sudah meninggal. Maka ahli warisnya Darmiyu yang merupakan istrinya sebagai pihak ketiga.

"Kami menilai ini tidak berimbang, karena pada 2020 pernah dilakukan pengukuran dan itu tidak sesuai dengan yang ada di lapangan," tukasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: