Residivis Pencuri Burung di Rumdin Wakapolda Sumsel Ditangkap Kasus Bobol Rumah di Palembang

Residivis Pencuri Burung di Rumdin Wakapolda Sumsel Ditangkap Kasus Bobol Rumah di Palembang

Tersangka Hanafi alias Napi saat dihadirkan dalam rilis kasusnya di Mapolsek IB II Palembang. Foto: edho/sumeks.co--

Residivis Pencuri Burung di Rumdin Wakapolda Sumsel Ditangkap Kasus Bobol Rumah di Palembang

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek IB II Palembang meringkus residivis pencurian burung di rumah dinas (rumdin) Wakapolda Sumsel dalam kasus bobol rumah.

Tersangka Hanafi ali Napi (29) warga Jalan May Zen, Lorong Terusan Laut, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang, amankan Tim Opsnal Macan Rayu, Polsek IB I tanpa perlawanan.

Aksi pencurian oleh tersangka dengan modus membobol rumah mili korbannya di Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, pada Selasa 20 Juni 2023 lalu.

Dia berhasil membawa kabur dua unit ponsel dan satu buah laptop yang ada di dalam salah satu kamar rumah korban.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Getah Karet di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice

“Tersangka dikejar setelah salah satu ponsel milik korban yang dicuri olehnya terdeteksi,” kata Kapolsek IB II Palembang Kompol Wira Satya Yudha SIK didampingi Kanit Reskrim Macan Rayu Iptu Riswanto SH, saat merilis kasusnya Senin 17 Juli 2023 siang.

Ponsel curian milik korban terlacak berada di Lampung. Setelah didatangi, yang membeli ponsel tersebut dibelinya dari tersangka Napi.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian di sejumlah TKP. Salah satunya pencurian burung di rumdin Wakapolda Sumsel 2021 lalu. Dia kita tangkap saat berada di Kawasan Monpera, pada Sabtu 15 Juli 2023 siang sekitar pukul 11.00 WIB lalu,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, sebelum beraksi tersangka sengaja berkeliling mencari target dan saat berada di depan rumah korban yang sudah terbuka langsung masuk setelah merusak pintu.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Otak Pelaku Pencurian di Atas Kapal TB Mega Three

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu unit ponsel android merek Vivo IQOO dan satu buah laptop.

“Satu buah ponsel milik korban lagi merek Xiaomi terdeteksi ada di Bangka,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka didapati laporan lain di Polsek Kalidoni dalam kasus pencurian sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: