4 Hari Operasi Patuh Musi 2023 di Palembang, 810 Tilang Pelanggaran dan 1.458 Teguran
Selama empat hari Operasi Patuh Musi 2023 di Palembang, sebanyak 810 pelanggaran dan ribuan teguran. Foto: dokumen/sumeks.co --
4 Hari Operasi Patuh Musi 2023 di Palembang, 810 Tilang Pelanggaran dan 1.458 Teguran
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menggelar Operasi Patuh Musi 2023.
Operasi berlangsung mulai dari hari ini Senin 10 Juli 2023 lalu hingga Minggu 23 Juli 2023.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra mengatakan, selama Operasi Patuh Musi 2023 dari hari Senin hingga Kamis atau selama empat hari jumlah tilang ada 810, jumlah teguran ada 1.458 kendaraan roda dua dan empat.
"Dari evaluasi kita paling banyak pelanggaran yang menonjol yakni, lawan arus, tidak memakai helm serta pelanggaran lainnya," kata Emil Eka Putra kepada SUMEKS.CO di Mapolrestabes Palembang, Kamis 13 Juli 2023.
BACA JUGA:Satlantas Polres Muara Enim Edukasi Operasi Patuh Musi 2023 ke Pelajar SMK
Emil Eka mengharapkan dengan adanya Operasi Patuh Musi 2023 bisa menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan.
Kemudian, lalu lintas, angka fatalitas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Selain itu, saya mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan berlalulintas," ujar Emil Eka Putra.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra mengatakan, sistem Operasi Patuh Musi 2023 kali ini juga dilakukan dengan sistem hunting oleh anggota Polantas.
"Selain di pos kami juga menyebar beberapa anggota yang ditempatkan di titik-titik yang rawan pelanggaran. Anggota juga berpatroli di jalan-jalan utama di antaranya, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Basuki Rahmat, Jalan GHA Bastari, dan Jalan Veteran Palembang," kata Emil Eka Putra, Senin 10 Juli 2023.
Lanjut Emil Eka Putra, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2023 yakni, pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi lawan arus, pengemudi di bawah umur.
Kemudian, berboncengan lebih dari dua orang, pengemudi tidak memakai safety belt, pengemudi di bawah pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: