Menanti Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Palembang Dibangun Agustus 2023, Tinggal Proses Perizinan

Menanti Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Palembang Dibangun Agustus 2023, Tinggal Proses Perizinan

Dua truk mengangkut sampah ke TPA Sukawinatan. Selain TPA ini, ada TPA Keramasan yang juga sebagai lokasi akhir pembuangan sampah perkotaan. foto dok/sumeks.co.--

“Incenerator kita itu nanti kapasitasnya sekitar 1000 ton, berarti masih akan tersisa 200-300 ton. Ini juga akan kita selesaikan dengan baik,” bebernya. 

BACA JUGA:1 Ton Sampah Dikumpulkan dari Sungai Enim, Aksi Peringatan HLHS Kabupaten Muara Enim

Wali Kota berharap ke depan Palembang benar-benar dapat clear and clean terkait sampah.

Diketahui proyek PLTSa atau incenerator rencananya dibangun investor PT Indo Green Power China, menggunakan sistem kontrak Build Own Operate (BOO) selama 20 tahun dengan Pemkot Palembang.

Mega proyek senilai Rp2,1 triliun ini akan dibangun di Kecamatan Kertapati, lokasi tepatnya Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) itu di wilayah Keramasan.

Proses pembangunan diperkirakan butuh waktu sekitar 18 bulan dan perkiraan proyek di atas lahan seluas 8 hektar itu beroperasi Desember 2024.

BACA JUGA:Beberes Sungai Musi Kumpulkan 3 Ton Sampah, Ajak Masyarakat Minimalisir Penggunaan Plastik

Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Kota Palembang,

Ahmad Mustain menjelaskan surat penugasan jual beli listrik sudah keluar dari Kementerian ESDM dimana listriknya akan diserahkan ke PT PLN (Persero).

“Berdasarkan Perpres Nomor 35, PLN sebagai pembeli listrik karenanya dilakukan perjanjian jual beli listrik,” ujarnya.

Untuk jual beli energi listrik sudah jelas berpatokan pada Perpres 35 seharga Rp13,35 sen per kWh.

BACA JUGA:Beberes Sungai Musi Kumpulkan 3 Ton Sampah, Ajak Masyarakat Minimalisir Penggunaan Plastik

Adapun energi listrik yang dihasilkan incenerator mencapai 20 mega watt (MW) dari 1000 ton sampah yang akan diolah.

“Paparan studi kelayakan pengembang, yang dijual ke PLN hanya 17,7 MW, sisanya 2,3 MW dipakai sendiri,” imbuhnya.

Saat ini pengembangan PLTSa masih proses izin lingkungan, izin bangunan, dan perjanjian jual beli listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks