Masih Banyak Tanah Wakaf di Prabumulih Nihil Sertifikat, Kemenag Gelar Sosialisasi Gandeng BPN
Kepala BPN didampingi Kepala Kemenag Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co--
Masih Banyak Tanah Wakaf di Prabumulih Nihil Sertifikat, Kemenag Gelar Sosialisasi Gandeng BPN
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Di Kota Prabumulih, masih banyak tanah dan bangunan wakaf yang nihil sertifikat.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang diadakan Kemenag Prabumulih kerjasama dengan BPN Prabumulih, di Kantor KUA Cambai, Kamis 6 Juli 2023.
Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Prabumulih, Ahmad Syahabuddin mengatakan, mulai 2020 sampai sekarang pihaknya sudah mensertifikatkan tanah wakaf sebanyak 51 persil lahan.
"Alhamdulillah hari ini kita kembali melakukan sosialisasi dan sudah selesai. Yang diundang juga banyak mulai dari KUA, DMI, Pengurus Masjid dan lainnya," sebutnya.
BACA JUGA:Ribuan Tanah Wakaf Belum Sertifikat
Dalam pertemuan itu, Syahabuddin juga menjelaskan bahwa di Prabumulih ini khususnya rumah Ibadah seperti Masjid, Mushola semuanya bisa disertifikatkan.
"Syaratnya ada yang mewakafkan, KTP dan lainnya. Dan kalau semua sertifikat sudah lengkap maka nol biaya dan proses sertifikat wakaf paling lama 98 hari saja," bebernya.
Ditanya apa kendala yang dihadapi? Pria berkacamata itu mengatakan, kendala seringkali terjadi terkait persyaratan dimana ada yang wakaf namun orang nya sudah meninggal sehingga harus dibuat pengganti.
Ada pula wakaf bangunan fisik namun letaknya seperti di DAS (Daerah Aliran sungai), PT KAI dan itu tidak boleh diwakafkan. Mengatasi hal itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi.
BACA JUGA:Mbah Sartuk Wakafkan Tanah Kramat Jung Palembang, ini Luasnya
Kepala Kemenag Kota Prabumulih, Hermadi menambahkan, dengan diadakan sosialisasi, pihaknya menargetkan rumah Ibadah bersertifikat sebanyak-banyaknya hingga 2023 ini.
"Karena saat ini untuk Prabumulih sudah 51 yang kita selesaikan (sertifikat, red). Kita harapkan kepada masyarakat khususnya tokoh agama melaporkan bagaimana kondisi masjid itu apakah sudah sertifikat apa belum?”
“Karena di kita ini pada umumnya kalau sudah mewakafkan maka dianggap selesai dan kita tidak tahu ke depannya seperti apa. Kadang sudah berwakaf tapi ditagih oleh ahli warisnya," bebernya mengaku untuk itu pihaknya menghadirkan langsung narasumber dari BPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: