PLN Klarifikasi Soal Hutang Rp20 Miliar Kepada PT SP2J, Diduga Bikin Pembangkit Listrik Palembang Jaya Stop

 PLN Klarifikasi Soal Hutang Rp20 Miliar Kepada PT SP2J, Diduga Bikin Pembangkit Listrik Palembang Jaya Stop

Kantor PT PLN di Jl Kapten A Rivai, Kota Palembang.--dok : sumeks.co

PLN Klarifikasi Soal Hutang Rp20 Miliar Kepada PT SP2J, Diduga Bikin Pembangkit Listrik Palembang Jaya Stop Operasi 

PALEMBANG, SUMEKS.CO – PT PLN (Persero) UID S2JB membantah memiliki hutang kepada Pembangkit Listrik PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J). 

Sebelumnya diberitakan Pembangkit Listrik PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), stop operasional sementara, terhitung sejak 1 Juli 2023.

Penghentian operasional tersebut, karena perusahan milik Pemerintah Kota Palembang itu sedang mengalami kesulitan keuangan dan mempunyai tagihan yang harus segera dibayar ke PT Pertamina. 

Kesulitan keuangan tersebut terjadi karena PT PLN belum memenuhi kewajibannya kepada SP2J.  

BACA JUGA:Pembangkit Listrik Palembang Jaya Stop Operasional Sementara, Alasannya Bikin Miris

"Kami sampaikan bahwa pada dasarnya PLN telah memenuhi dan membayar secara lancar tagihan kepada PT SP2J," bantah Senior Manager Keuangan Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) UID S2JB, Setiadi, Rabu, 5 Juli 2023. 

Menurut Setiadi, pembayaran sesuai dengan kesepakatan harga yang berlaku dari Juni tahun 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Keputusan Menteri No.118.K/2021 dan kontrak yang berlaku. 

Setiadi menjelaskan, adanya selisih perhitungan harga pembelian gas antara PT PLN dengan SP2J sejak tahun 2016 sampai dengan Mei tahun 2021 yang ditagihkan oleh PT SP2J telah dilakukan beberapa kali pembahasan, namun belum ditemukan kata sepakat. 

"PLN dan PT SP2J sudah menyepakati akan dibawa ke pihak independen untuk melakukan audit permasalahan terkait selisih rupiah yang menjadi kewajiban kedua belah pihak," jelasnya. 

BACA JUGA:Perihal Hutang ke Pembangkit Listrik Palembang Jaya, Begini Kata Manager Humas PLN

Kendati demikian Setiadi menyebutkan, saat ini PLN masih mengkaji terkait selisih tagihan yang dimaksudkan oleh PT SP2J, agar tidak menyalahi prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Dapat kami sampaikan, dengan berhentinya beroperasi Pembangkit Listrik PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya tidak berpengaruh terhadap kecukupan suplai kelistrikan dan layanan kepada masyarakat," tukasnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengaku belum menerima laporan mengenai penghentian sementara operasional Pembangkit Listrik Palembang Jaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: