Panji Gumilang Makin Terpojok, Wanita Eks Pengikut NII Ungkap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Itu Imam Pengikutnya

Panji Gumilang makin terpojok, wanita eks pengikut Negara Islam Indonesia (NII) ungkap bahwa pimpian Ponpes al zaytun itu imam pengikutnya. foto: sumeks.co. --
Saat pemeriksaan oleh Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Panji Gumilang diberikan sedikitnya 26 pertanyaan. Seluruh pertanyaan itu dijawab langsung oleh Panji Gumilang. Adapun materi pertanyaan yakni mengenai sejarah tentang Ponpes Al-Zaytun Indramayu, struktur organisasi yayasan.
"Kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami," paparnya.
Panji Gumilang ternyata menjawab sendiri 26 pertanyaan yang diajukan oleh Tim Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Panji Gumilang juga sudah mengakui bahwa apa yang ada di video itu adalah benar.
BACA JUGA:Panji Gumilang Bawa Bodyguard Halangi Sorotan Kamera Berakhir Ricuh, Wartawan: Minggir Woi
"Itu statement up dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya lagi.
Tim Penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri juga memberikan kesempatan kepada Panji Gumilang, untuk mengoreksi hasil jawabannya yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik.
"Sebagaimana kita lihat bersama, pukul 23.00 WIB tadi beliau sudah meninggalkan gedung ini," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD, memastikan jikalau kasus Panji Gumilang tidak akan jalan di tempat.
BACA JUGA:Hadiri Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Panji Gumilang Memilih Bungkam Seribu Bahasa
Pernyataan Mahfud MD terkait Panji Gumilang itu diunggah oleh akun TikTok @keprigll90t pada 30 Juni 2023 lalu. Video tersebut berdurasi 1 menit 23 detik, yang menampilkan wawancara Mahfud MD.
Di video tersebut, Mahfud MD menyebut, bahwa kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu terdapat aspek hukum pidananya, yang akan ditangani oleh kepolisian.
"Tidak akan diambangkan, tidak boleh satu perkara pun diambangkan. Kalau ya, ya, kalau tidak ya tidak," tegasnya.
Mahfud MD menambahkan, jangan sampai ada sebuah perkara hanya ditampung, namun tidak ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Mabes Polri, Pengamat Hukum: Panji Gumilang Layak Dipidana 5 Tahun Penjara
Mahfud MD juga memastikan bahwa kasus ini akan secepatnya diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: