Kelola Judi via Akun Facebook dan Youtube, 3 Pemuda Digaji Rp500 Ribu Per Minggu Plus Bonus dan Rekrut Member
Tiga pemuda dari kabupaten di Sumsel kelola judi via di Palembang, digaji Rp500 ribu per Minggu plus bonus. foto: ilustrasi/sumeks.co.--
Memakai akun Facebook atas nama Defi Andini, dan akun Brimo atas nama Titopratama.
Hasil permainan judi pada akun tersebut, mereka screenshot. Lalu kirim ke akun Facebook atas nama Defi Andini.
Kemudian kirim lagi ke admin situs https://okgoldwin678.com, untuk mendapatkan bonus.
“Semakin besar menang, akan semakin banyak bonusnya. Ketiga tersangka ini juga dijanjikan Yandes (DPO), sebesar Rp500 ribu per minggunya,” ungkap Harryo.
Sementara peran pelaku Tian (DPO), merekap dan mendapat kiriman uang masuk dari akun Brimo atas nama Titopratama.
Begitu ada dana bonus masuk, Tian melapor kepada Yandes.
Setelah dapat arahan dari Yandes, baru Tian menarik uang bonus dalam akun Brimo atas nama Titopratama.
“Untuk dibagikan kepada tiga tersangka. Bonus ini, di luar janji gaji Rp500 ribu per minggu,” ulas Harryo.
Jadi peran ketiga tersangka dan kedua pelaku yang masih buron itu, berbeda-beda.
Ketiga tersangka, dijerat Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP.
“Ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara,” tegas alumni Akpol 1996 itu.
Tersangka Anugerah Dewa Agung, mengaku belum lama terlibat bisnis judi online ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: