Kabur ke Pekan Baru, Suami Kejam yang habisi Nyawa Istrinya dalam Kebun di Empat Lawang Ditangkap

Kabur ke Pekan Baru, Suami Kejam yang habisi Nyawa Istrinya dalam Kebun di Empat Lawang Ditangkap

Hernanda (tak pakai baju) saat diamankan ke Polres Empat Lawang setelah diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Pekan Baru. Foto: dokumen/sumeks.co--

Kabur ke Pekan Baru, Suami Kejam yang habisi Nyawa Istrinya dalam Kebun di Empat Lawang Ditangkap

EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO – Polisi meringkus suami yang tega menghabisi nyawa istrinya Reika Novitasari (28) dalam kebun di Kabupaten Empat Lawang dua bulan lalu.

Mayat korban Reika sebelumnya ditemukan terkapar di perkebunan sawit di Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.

Suami korban Hernanda Aditya (34) diringkus tim opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang setelah menjadi buronan selama dua bulan.

Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di Komplek Perumahan Sevilla, Jalan Rambutan 3, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.

BACA JUGA:KEJAM, Suami di Empat Lawang Tega Habisi Istrinya di Kebun, Kondisinya Mengenaskan

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin Prakasa mengatakan identitas suami korban diketahui sebagai pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

“Keberadaan tersangka berhasil diendus di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” katanya.

Tempat persembunyian tersangka langsung didatangi anggota Team Elang Satreskrim Polres Empat Lawang.

“Setelah ditangkap dan diamankan dan dilakukan interogasi tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya yang bernama Reka Novitasari,” urainya.

BACA JUGA:Kepergok Bersama Madu di Rumah Sakit, Istri Tua di Kayuagung Merajuk Lalu Tikam Suami

Tersangka langsung dibawa dan diamankan Ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Oleh polisi, tersangka dijerat dengan tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. 

Diberitakan sebelumnya, seorang suami di Empat Lawang tega menghabisi nyawa istri sendiri Reika Nopitasari (28) di kebunnya wilayah Air Deras, Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: