Nyinyirin Fasilitas Umum! Mahasiswa KKN Kena di Padang Batunya, Diusir Warga

Nyinyirin Fasilitas Umum! Mahasiswa KKN Kena di Padang Batunya, Diusir Warga

Sejumlah mahasiswa KKN diusir tengah viral di media sosial. Mahasiswa KKN tersebut disebutkan berasal dari Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat--

Nyinyirin Fasilitas Umum! Mahasiswa KKN Kena di Padang Batunya, Diusir Warga

SUMEKS.CO - Pelajar penting bagi mahasiswa yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN). Agar menjaga adab saat melaksanakan KKN. 

Viral di media sosial, sejumlah mahasiswa KKN nyinyir dengan fasilitas yang diterima di lokasi KKN mereka. Video itu diposting ke akun media sosial. 

Dalam video itu disebut mahasiswa itu KKN di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat

BACA JUGA:Jengkel Disebut Terlibat Organisasi Terlarang, Panji Gumilang Hujat MUI Teroris dan Tak Berakhlak

Dalam video, sekelompok perempuan berhijab yang merupakan peserta KKN, menyindir fasilitas yang mereka dapat saat KKN. 

"Kalian libur semeter? Mana maen. KKN lah. KKN kalian dimana? Tanah Datar, Lima Puluh Kota? Baguslah, air gak ada, mandi di mushola. Diusir? Bayar pula," kata mahasiswi itu, diiringi tawa lebar. 

Buntut dari video itu, kelompok mahasiswa KKN itu pun diusir warga tempat mereka KKN. Meski tidak jelaskan, kapan KKN digelar, dan dari mana asal perguruan tinggi mahasiswa itu. 

Pada video lain, sejumlah perempuan mengemasi barang mereka. Ada beberapa tas sudah berada di teras rumah permanen, yang cukup bagus itu. 

BACA JUGA:Suku Zulu Menjaga Kesucian Wanita, Setiap Tahun Dicek dan Diumumkan ke Warga, Jika Tak Gadis Lagi?

Seorang diantara perempuan berdiri, tampak syok. Sedangkan yang lain keluar masuk rumah, sambil berkemas. Di teras rumah, tiga orang laki-laki duduk, tanpa kata-kata. 

Sekedar informasi, KKN merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk kegiatan pengalaman ilmu, teknologi, dan seni oleh mahasiswa kepada masyarakat.

KKN dilaksanakan secara melembaga dan terstruktur sebagai bagian dari pelaksanaan kurikulum pendidikan tinggi. KKN wajib diikuti oleh setiap mahasiswa program studi ilmu hukum strata satu (S1) dengan status intrakurikuler wajib.

Beban studi kuliah kerja nyata ditetapkan sebesar 3 sks. Dengan meliputi latihan pembekalan dan penelitian keberhasilan mahasiswa dalam melakukan kegiatan pengabdian masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: