Wajib Ketahui Jenis, Syarat, dan Tahap Pembuatan Surat Izin Mengemudi Bermotor di Indonesia
--
Wajib Ketahui Jenis, Syarat, dan Tahap Pembuatan Surat Izin Mengemudi Bermotor di Indonesia
SUMEKS.CO - Setiap pengendara bemotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara motor sendiri wajib memiliki surat mengemudi berjenis SIM C.
Perlu diketahui, penggunaan SIM di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 2021 membahas Penerbitan dan Penandaan SIM, Perpol ini diatur sebagai persyaratan wajib dimiliki pengendara.
Tujuan SIM merupakan sebaga bukti kelayakan berkendara melintasi jalan raya. Jika tidak memiliki SIM saat berkendara tentu itu melanggar aturan dan dapat terjaring tilang dari kepolisan.
Sebelum memiliki SIM C pengedara sepeda motor sebaiknya mengetahui jenis-jenis SIM C yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:Dinkominfo Muba, KIM dan Penggiat Medsos Bersinergi Bangun Muba melalui Informasi
SIM motor terbagi menjadi tiga jenis, yakni C, C1 dan C2, dibedakan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).
SIM C untuk motor di bawah 250 cc, C1 250 hingga 500 cc dan terakhir C2 untuk kendaraan yang lebih dari 501 cc, sementara motor listrik tergabung pada SIM C.
Jika telah mengetahui jenis SIM pada kendaraan motor, berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM C.
1. Tahap kesehatan
Pengendara wajib memenuhi syarat kesehatan yang berlaku. Sebelum membuat SIM C, pengedara wajib mengecek kesehatan jasmani dan rohani. Berikut tes kesehatan yang wajib dipenuhi.
BACA JUGA:Kejari OKI Berikan Penyuluhan Hukum Preventif Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten OKI
Sehat jasmani yakni pengelihatan berfungsi dengan normal dibuktikan dengan dapat membaca huruf dari jarak jauh, pendengaran pengendara tetap berfungsi dibuktikan dari tes suara dan fisik dalam keadaan sehat.
Sementara kesehatan rohani yakni kemampuan Kognitif, Psikomotorik dan keperibadian. Untuk tes rohani harus diperiksa langsung dari dokter yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak tim kesehatan kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: