Pecandu Narkoba di OKU Selatan Iseng Semai Biji Ganja di Pekarangan Rumah Akhirnya Tumbuh Subur
Kapolres OKUS AKBP Indra Arya Yudha, saat menginterogasi tiga tersangka narkoba yang berhasil mereka tangkap. Foto: Rendi/sumateraekspres.id --
“Ganja yang disemai itu disembunyikan tersangka di sekitar pekarangan rumahnya,” kata Arya.
BACA JUGA:Sedang Tidur, Pengedar Ganja Ditangkap
Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka Sypa Agus Cahyo, warga desa yang sama.
“Juga kita amankan SA yang memiliki tanaman ganja, sudah setinggi 67 cm,” ujar Arya, didampingi Wakapolres Kompol Hardan, dan Kasat Resnarkoba AKP Arfanol Amri dikutip dari sumateraeskpres.id.
Aparat Satres Narkoba Polres OKUS juga berhasil menangkap Janter Novrizal (32), warga Desa Simpang Campang, Kcamatan Kisam Ilir, OKU Selatan yang memiliki tujuh paket sabu-sabu.
“Status tersangka ini sebagai pengedar, tujuh paket sabu yang diamankan itu untuk dijual lagi,” tutup Kapolres.
BACA JUGA:Oknum Personel Band Rege Asal Jakarta Banting Setir Jual Ganja di Lahat
Ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(end)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: