Robek Al-Quran dan Buang ke Wastafel di Salon, Seorang Pria di Lubuklinggau Ditangkap, Lihat Tampangnya

Robek Al-Quran dan Buang ke Wastafel di Salon, Seorang Pria di Lubuklinggau Ditangkap, Lihat Tampangnya

Tersangka Riyan pelaku penistaan agama yang diamankan di Polres Lubuklinggau. Foto: dokumen/sumeks.co --

Robek Al-Quran dan Buang ke Wastafel di Salon, Seorang Pria di Lubuklinggau Ditangkap, Lihat Tampangnya

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Kasus penistaan agama terjadi di Kota Lubuklinggau. Kitab Suci Al-Quran dirusak oleh seorang pria yang baru saja mualaf dengan cara dirobek.

Pria tersebut bernama Riyan Watimena (35). Warga yang tinggal di Jalan Batu Pepe RT 04, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka Riyan berhasil diamankan dan dijerat dengan pasal 156a KUHPidana atau 156 KUHPidana.

Aksi tersangka merobek kitab suci Al-Quran dan memasukkannya ke dalam wastafel dibenarkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH.

BACA JUGA:Sekali Datang Wajib Lapor, Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Habiskan Rp15 Juta

Robi mengatakan laporan penistaan agama tersebut diterima pihaknya pada Selasa 13 Juni 2023 di Salon Asha Joan, Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Dia mengatakan, awalnya mertua tersangka, seorang saksi bernama Yanti, menemukan Al-Quran dalam keadaan robek dan hancur di wastafel Salon Asha Joan yang merupakan milik tersangka.

“Riyan ini adalah seorang pekerja yang membuat tato dan mengerjakan tindik telinga di salonnya,” ungkap Robi Sugara pada Rabu, 14 Juni 2023 dikutip dari sumateraekspres.id.

Kemudian saksi Yanti melaporkan kejadian tersebut ke Tim Macan Linggau, Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:UPDATE Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee, Penyidik Polda Sumsel BAP Tambahan Pelapor

Lalu, Selasa, 13 Januari 2023 pukul 15.00, Tim Macan dan pimpinan Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum langsung melakukan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan, tersangka juga sering menyebabkan keributan dengan memutar musik dengan volume tinggi.

Selain itu, Riyan dikenal sebagai peminum minuman keras dan sering menggunakan narkoba di dalam salonnya.

Ulah tersangka itu juga membuat kegelisahan dan gangguan bagi warga sekitar.

BACA JUGA:Woow! Berkas Kasus Penistaan Agama Tersangka Selebgram Lina Mukherjee Sampai Dimeja Jaksa Kejati Sumsel

“Pelaku bersama dengan barang bukti Al-Quran yang telah rusak dan sebuah botol yang pelaku gunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu,” kata Robi Sugara.

Tersangka mengakui perbuatannya merusak kitab suci Al-Quran dengan merobek dan meremasnya lalu membuangnya ke dalam kotak sampah dan wastafel.

Tindakan itu pelaku lakukan pada sehari sebelum barang bukti petugas temukan.

"Pelaku adalah seorang mualaf pada 2019 dan 2023 Ferbruari istrinya meninggal dunia. Tersangka mengakui perbuatannya sebagai kesalahan," tutup Robi.(lid)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: