Heboh! Pakar Ekonomi Islam Sebut Belanja Online Sistem COD Hukumnya Haram, UAS: Sah Saja Asal Penuhi 3 Syarat
Ustaz Dwi Condro Triono mengejutkan publik lantaran menyebut jual beli online di Marketplace dengan sistem COD hukumnya haram karena melanggar ajaran Rasulullah SAW.--
BACA JUGA:2 Kunci dari Al Quran Agar Wafat Husnul Khatimah, Segera Amalkan Jika Mau Masuk Surga
Syarat yang pertama kata Ustaz Abdul Somad, penjual dan pembeli sudah sepakat dan tak ada unsur menipu satu sama lain.
Lalu, barang dijual ataupun yang dibeli ada kejelasan dan kepastiannya. Kemudian syarat yang ketiga yakni, barang yang dijual harus bagus dan rapi. Andaikan ada kekurangannya, penjual harus memberi tahu kepada pembeli.
"Jadi kalau tiga syarat itu sudah dipenuhi, maka hukumnya sah," tukas Ustaz Abdul Somad. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: