Heboh! Pakar Ekonomi Islam Sebut Belanja Online Sistem COD Hukumnya Haram, UAS: Sah Saja Asal Penuhi 3 Syarat

Heboh! Pakar Ekonomi Islam Sebut Belanja Online Sistem COD Hukumnya Haram, UAS: Sah Saja Asal Penuhi 3 Syarat

Ustaz Dwi Condro Triono mengejutkan publik lantaran menyebut jual beli online di Marketplace dengan sistem COD hukumnya haram karena melanggar ajaran Rasulullah SAW.--

Heboh! Pakar Ekonomi Islam Sebut Belanja Online Sistem COD Hukumnya Haram, UAS : Sah-sah Saja Asal Penuhi 3 Syarat

SUMEKS.CO - Heboh, Pakar Ekonomi Islam, Ustaz Dwi Condro Triono, mengejutkan publik lantaran menyebut jual beli online di Marketplace dengan sistem Cash On Delivery (COD), hukumnya haram karena melanggar ajaran Rasulullah SAW.

Jual beli online di Marketplace dengan sistem COD, kini menjadi trend dikalangan masyarakat seiring berkembangnya teknologi digital saat ini. Berbagai macam kebutuhan bisa dipesan melalui Marketplace.

Dengan adanya Marketplace, pedagang ataupun pembeli tak perlu repot untuk keluar rumah mencari barang yang diinginkan. Karena, transaksi bisa dilakukan secara online ataupun bertemu secara langsung atau sistem COD.

BACA JUGA:NAUDZUBILLAH! Tak Disangka Golongan Ini Lebih Buruk Dibandingkan Iblis dan Dajjal, Wajar Banyak yang Tertipu

Kendati demikian, dikutip dari akun snackvideo @maknews, Pakar Ekonomi Islam, Ustaz Dwi Condro Triono mengatakan, jual beli online melalui Marketplace dengan sistem COD, dalam Islam tidak diperbolehkan atau haram untuk dilakukan.

"COD melalui Marketplace berarti akadnya online. Nah itu (COD) hukumnya haram karena dilarang nabi," kata Ustaz Dwi Condro Triono.

Bukan tanpa alasan, Ustaz Dwi Condro Triono mengatakan hal itu berdasarkan hadist Rasulullah SAW. Dalam hadist tersebut disebutkan, "Rasul melarang jual beli hutang bertemu dengan hutang, atau tunda bertemu tunda. Ini hukumnya haram haram," ucap Ustaz Dwi Condro Triono.

Pernyataan Ustaz Dwi Condro Triono tersebut, tentu sangat mengejutkan banyak pihak khususnya masyarakat Tanah Air. Tak ayal, apa yang disampaikannya itu mengundang banyak pertanyaan publik.

BACA JUGA:MASYAALLAH! Inilah Tanda-Tanda Haji Mabrur

"Itukan tunai, ada uang ada barang," tulis merissa anggraini di kolom komentar. "Ah ga ngerti pak. Moso sih? timpal @joyafernanda.

"Apa bedanya beli di toko langsung dengan Marketplace? Kan sama-sama bayar," tanya lainnya.

Sementara itu, dilansir dari kanal YouTube @ameerabasira yang ditayangkan pada 2019 lalu, Ustaz Abdul Somad memberikan pendapat soal jual beli online dengan sistem COD, hukumnya sah dan dibolehkan dalam Islam dengan memenuhi tiga syarat yang ditentukan.

"Jual beli online hukumnya sah dan boleh. Tapi dengan tiga syarat dan ketentuan," ujar Ustaz Abdul Somad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: