Pemerintah Kabupaten Banyuasin Buka Akses Jalan Karang Agung - TAA

Pemerintah Kabupaten Banyuasin Buka Akses Jalan Karang Agung - TAA

Pembukaan akses jalan Karang Agung-TAA.--

Pemerintah Kabupaten Banyuasin Buka Akses Jalan Karang Agung - TAA

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Akses jalan Karang Agung Ilir ke arah Tanjung Api Api sepanjang empat kilometer mulai dibangun oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin. 

"Mulai dikerjakan, kerjasama Pemkab dengan pemerintah Desa dan kecamatan," kata Ardi Arfani Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Banyuasin. 

Tentunya dengan mulai dikerjakan akses jalan itu, masyarakat dapat menempuh lokasi baik itu Karang Agung Ilir maupun Tanjung Api Api semakin dekat. 

"Bisa hanya 30 menit atau kurang, tidak sampai satu jam," jelasnya. 

BACA JUGA:Komitmen Berantas Pungli, Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas Saber Pungli

Jalan desa itu sendiri akan menghubungkan beberapa desa di Kecamatan Karang Agung Ilir yaitu Desa Majuria, Desa Tabalajaya, Desa Karang Sari, Desa Sumber Rezki, Desa Jati Sari, Desa Mekar Sari dan Desa Sri Agung.

"Pastinya akan meningkatkan perekonomian masyarakat di Karang Agung Ilir dan sebaliknya, karena lebih mudah dalam mengangkut hasil bumi keluar," tukasnya. 

Sebelumnya Bupati Banyuasin Askolani mengatakan kala jalan ini melintasi Taman Nasional Sembilang (TNS), dan akan membuka akses transportasi darat bagi masyarakat yang tinggal di tujuh desa yaitu dalam Kecamatan KAI.

"Jalan poros ini akan mempermudah masyarakat kalau mau ke Palembang. Tentunya akan membuka akses ekonomi bagi masyarakat KAI karena semua hasil bumi bisa dijual ke Palembang," katanya. 

BACA JUGA:Polisi Amankan 3 Truk Modifikasi Angkut BBM Solar Subsidi, Sopir hingga Operator SPBU

Seperti diketahui, dalam pembentukan badan jalan poros pemerintah Banyuasin telah melengkapi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena sekitar 4 KM dari jalan poros ini akan melintasi Taman Nasional Sembilang (TNS). 

Kemudian telah mendapatkan izin dan persetujuan dari pemerintah pusat terutama titik hutan yang bisa dimanfaatkan dan yang tidak bisa dimanfaatkan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: