Mediasi 2 Dokter Dipecat Manajemen RS Muhammadiyah Palembang Belum Ada Titik Temu Hakim Beri Waktu Pikir-pikir

Mediasi 2 Dokter Dipecat Manajemen RS Muhammadiyah Palembang Belum Ada Titik Temu Hakim Beri Waktu Pikir-pikir

Mediasi antara RS Muhammadiyah Palembang dan 2 dokternya yang dipecat, masih menemui jalan buntu.--

Mediasi 2 Dokter Dipecat Manajemen RS Muhammadiyah Palembang Belum Ada Titik Temu Hakim Beri Waktu Pikir-pikir 

SUMEKS.CO – Mediasi lanjutan antara dua dokter yang dipecat (penggugat) dengan manajemen RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RSMP selaku tergugat masih buntu.

Sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus itu ditengahi hakim tunggal Romi Sinatra SH, Rabu, 7 Juni 2023.

Kedua belah pihak teguh dengan sikap dan pendapat masing-masing. 

BACA JUGA:Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Penggugat Jelaskan Alasan Menggugat RSMP Rp5,1 Miliar

Hakim mediasi pun memberikan waktu pikir-pikir untuk penggugat dan tergugat.

Pihak penggugat, dr Feriyanto dan dr Puri Sulistyowati, melalui kuasa hukumnya, advokat Daud Dahlan SH, mengatakan, dalam mediasi kemarin dari tergugat menawarkan 2 opsi.

“Mereka menawarkan opsi pertama dipekerjakan kembali dengan hitungan masa kerja mulai dari nol. Opsi kedua, membayar pesangon sesuai aturan UU Cipta Kerja,” katanya.

Menurut Daud, kedua opsi tersebut tidak sinkron dengan gugatan yang dilayangkan kedua kliennya.

BACA JUGA:Babak Baru Pemecatan Sepihak, 2 Dokter Gugat Perdata RSMP Rp5 Miliar

“Saya tegaskan, yang kami gugat ini bukanlah masalah pembayaran pesangon. Tapi tindakan melawan hukumnya, sehingga merugikan kedua klien kami, baik materil maupun immateril dengan total Rp5 miliar lebih,” tegasnya.

Daud menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang mereka gugat yakni karena tergugat salah dalam memberikan SP3 kepada kedua kliennya.

Hal ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang dan juga putusan kasasi.

“Selain itu, perbuatan melawan hukum lainnya adalah tergugat telah memberhentikan kedua klien kami saat proses sidang PHI masih berjalan dan belum ada putusan inkracht,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks