Anak di Bawah Umur Pelaku Jambret Tas Milik Ibu-ibu Ditangkap Polisi Saat Kongkow di Mall
Anak di bawah umur diringkus polisi setelah aksi jambretnya terekam CCTV. Foto ilustrasi: dokumen/jpnn--
Anak di Bawah Umur Pelaku Jambret Tas Milik Ibu-ibu Ditangkap Polisi Saat Kongkow di Mall
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus pelaku jambret yang masih di bawah umur.
Anak bermasalah hukum berinisial MF (17), warga Kecamatan SU II itu diciduk tim opsnal saat tengah asyik kongkow di Palembang Indah Mall (PIM).
Tersangka MF diamankan setelah aksi jambret bersama rekannya terekam kamera CCTV di lokasi kejadian oleh tim opsnal Unit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP Herli Setiawan, dan Panit Opsnal AKP Iptu Novel Siswandi pada Senin 5 Juni 2023.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH melalui Kanit AKP Herli Setiawan SH MH korbannya merupakan seorang ibu rumah tangga.
BACA JUGA:Bermasalah dengan Hukum, Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap, Kasusnya Berat
Saat kejadian, Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 06.5 WIB, korban Maryani (39) warga Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU II Kota Palembang hendak keluar rumah.
Korban lalu dihampiri oleh dua orang tak dikenal yang salah satunya adalah tersangka MF.
"Pelaku langsung menarik tas jinjing korban. Korban sempat tarik-menarik, namun kalah kuat," ujar AKP Herli.
Korban sempat mengejar dan meneriaki kedua pelaku yang kabur, namun pelaku sudah jauh kabur mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA:Jadi Pak Ogah di Jalan Basuki Rahmat, 3 Anak di Bawah Umur Diamankan Dit Samapta Polda Sumsel
Tas jinjing milik korban berisi handpone Samsung, STNK motor dan uang tunai sebanyak Rp 1 juta sukses dibawa kabur pelaku.
Di hadapan polisi, tersangka MF mengakui perbuatannya melakukan aksi jambret tersebut.
“Hasilnya kami bagi dua Pak. Uangnya saya pakai untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” aku tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: