Polda Sumsel Beberkan Alasan Sisco Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Fee Proyek Muratara

Polda Sumsel Beberkan Alasan Sisco Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Fee Proyek Muratara

Polda Sumsel merilis kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muratara yang menetapkan Sisco sebagai tersangka dan sudah dilimpahkan ke Kejati Sumsel. Foto: edho/sumeksco--

Polda Sumsel Beberkan Alasan Sisco Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Fee Proyek Muratara 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel membeberkan kasus dugaan suap fee proyek di Kabupaten Muratara tahun 2017 dengan tersangka Franco Nero Sisce Delgado alias Sisco.

Sebelumnya, tersangka Sisco telah dilimpahkan tahap dua oleh penyidik Subdit 3 Tipidkor Polda Sumsel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin 5 Juni 2023.

Tersangka Sisco dijadikan tersangka setelah menjadi saksi pelapor pada sidang tersangka Ardiansyah ST, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Muratara, yang merupakan tersangka utama pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada selasa tanggal 14 November 2017 sekira pukul 17.30 WIB lalu di Rumah Makan Pagi Sore Kota Lubuk Linggau.

Ardiansyah diamankan saat memberikan uang suap sebesar 15 persen untuk meloloskan nilai tender proyek sebesar Rp1,4 miliar pemasangan jaringan pipa distribusi dan SR Spam Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Suap Proyek Muratara Blak-Blakan Usai Jalani Pemeriksaan Tahap II Kejati Sumsel

“Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi pada Dinas PUPR Kabupaten Muratara yang diduga dilakukan oleh Ardiansyah, yang kini tengah menjalani hukuman selama 1,6 tahun,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK didampingi Kasubdit Tipidkor AKBP Koko Arianto SIK, saat rilis Selasa 6 Juni 2023.

Tersangka Ardiansyah yang melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintahan Kabupaten Muratara dalam kegiatan pengadaan dan pemasangan.

Dalam perjalanan kasusnya, tersangka Sisco dihadirkan sebagai saksi pelapor dari kasus dugaan korupsi tersebut dengan terdakwa Ardiansyah.

“Selama persidangan dakwaan terungkap kalau saudara Sisco ternyata sebelumnya pernah menyuap saudara Ardiansyah sebesar Rp50 juta. Atas temuan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Palembang meminta agar saksi pelapor ditetapkan sebagai tersangka dan kasus tersebut dilanjutkan,” beber AKBP Putu.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi, Giliran Pentolan PT Semen Baturaja Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 22 orang dan dokumen, barang bukti uang Rp 50 juta, handphone, dan dilakukan gelar perkara, Sisco ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dilakukan pemberkasan perkara kemudian dinyatakan lengkap, tersangka Sisco dilimpahkan ke Kejati Sumsel pada Senin 5 Juni 2023,” tambah AKBP Koko.

Pasal yang diterapkan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau Pasal 13 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: