Buka Lahan Sawah dengan Membakar 2 Tersangka Diamankan, Aksinya Terpantau Patroli Helikopter
--dok : sumeks.co
Dikatakan Kapolres, melihat itu saksi Mujiono berkata kepada tersangka Agus jangan dibakar karena nanti ada helikopter patroli. Kemudian tak lama ada helikopter patroli, sehingga membuat kedua saksi bersembunyi didalam tenda.
BACA JUGA:Gelontorkan Dana Pusat Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Jalan Cengal OKI
Kedua saksi bersembunyi tidak mau keluar, barulah helikopter pergi, kedua saksi kekuar. Sedangkan tersangka Agus setelah helikopter pergi menyuruh tersangka Dandi membakar tumpukan rumput yang sudah kering dibagian lain yang telah ditebas.
Setelah itu keduanya meninggalkan lokasi lahan yang sudah dibakar. Rupanya dari pengakuan kedua tersangka ini telah melakukan pembakaran lahan secara berangsur angsur sebanyak 4 hektar di bulan Mei.
"Kini atas perbuatannya terancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda Rp 3 miliar dan paling besar Rp 10 miliar," terang Kapolres.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Apresiasi Kesiapan Perusahaan di OKI Hadapi Musim Kemarau Cegah Karhutla
Ditambahkan Kapolres, untuk pasal yang disangkakan Pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: