Buka Lahan Sawah dengan Membakar 2 Tersangka Diamankan, Aksinya Terpantau Patroli Helikopter

Buka Lahan Sawah dengan Membakar 2 Tersangka Diamankan, Aksinya Terpantau Patroli Helikopter

--dok : sumeks.co

Buka Lahan Sawah dengan Membakar 2 Tersangka Diamankan, Aksinya Terpantau Patroli Helikopter

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dua tersangka Agus (58) dan Dandi (20) diamankan anggota Polres Ogan Komering Ilir, karena melakukan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar. 

Agus (58) warga Desa Minanga, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur dan Dandi (20) warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI). 

Lahan yang dibakar berada di areal Lubuk Batang Dusun II, Desa Tanjung Sari I, Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Dikatakan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIK, perbuatan keduanya pada Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Diketahui oleh patroli Helikopter. 

BACA JUGA:BPS OKI Himbau Masyarakat Terima Petugas Sensus dan Berikan Jawaban Jujur

"Perbuatan membuka lahan dengan membakar sudah sering dilakukan oleh keduanya. Di Mei tercatat 6 kali membakar," ungkap Kapolres OKI, Selasa 6 Juni 2023.

Lalu, diungkapkan Kapolres, di Mei itu luasan lahan yang dibakar yakni 4 hektar. Terakhir sekarang kembali membakar dengan luasan 1 hektar. 

"Jelas jelas membakar lahan untuk membuka lahan dilarang tetapi masih dilakukan akhirnya diamankan," terang Kapolres. 

Dijelaskan Kapolres, bermula dari keduanya pada Februari 2023 meminta ijin kepada pemilik lahan Satir untuk mengolah dan menguasahakan lahan untuk ditanam padi. Dimana Satir sejak tahun 2020 tidak lagi megolah lahannya karena istrinya meninggal dunia. 

BACA JUGA:JCH Asal Kabupaten OKI Dijawalkan Masuk Asrama Haji Palembang, Pada 19 dan 20 Juni 2023

Kemudian membuat Satir, menyuruh saksi Mujiono dan Khoiri membersihkan lahan dengan cara menebas rumput. Dimana lahan seluas 9 hektar miliknya, untuk 5 hektar akan ditanam padi. 

Adapun upahnya Rp 150 ribu per orang dengan menggunakan 2 buah mesin pemotong rumput. Setelah beberapa bagian rumput dipotong. Lalu kedua saksi istirahat di tenda yang dibuat dengan menggunakan terpal. 

"Rupanya di lokasi kedua saksi melihat tersangka Agus mendekati tumpukan rumput yang sudah mengering lalu jongkok dan menyulutkan korek api diatas rumput kering," jelas Kapolres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: