Sakit Hati Dicerai, Indah Bawa Sabu Beli di Palembang Tujuan Jebak Mantan Suami di Lubuklinggau, Gagal Total!
Tersangka Indah Wara alias Iin (duduk kiri jilbab hitam) bersama tersangka narkoba lainnya dirilis Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH. foto: abdul khalid/sumeks.co.--
Barang buktinya ada dalam tas ransel warna cokelat.
“Kami dapat laporan dari tersangka IW ini, 5 Mei 2023, sekitar pukul 09.30 WIB,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan, dan Kasi Humas AKP Ermi.
Polisi lalu menindaklanjuti pengaduan tersebut, mendatangi rumah tersebut.
“Benar barang bukti ditemukan persis yang diceritakan tersangka IW,” akunya.
Namun Jaka terus menyangkal akan pesta narkoba dan tidak tahu asal usul sabu itu di dalam tas ranselnya.
BACA JUGA:Kasus Penjual Beras Sungai Lilin Dijebak Narkoba, Kapolda Sumsel Copot Oknum Polres Muba
Hasil tes urine terhadapnya, juga negatif mengandung narkoba.
Dari serangkaian pemeriksaan, polisi menemukan ada kejanggalan. Terungkap bahwa laporan itu palsu.
“Ternyata benar, sabu itu milik tersangka IW. Dibawa dari Palembang, sengaja ingin menjebak mantan suaminya,” beber Harissandi.
Namun, hasil tes urine terhadap tersangka Iin juga negatif.
“Meski begitu perbuatan tersangka IW tetap salah. Lalu kami lakukan proses hukum,” tegasnya.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Kepada polisi, tersangka Iin mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya di Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: