Berikut Cara dan Syarat Perpanjangan SIM Online, Hanya Rp 30 Ribu
Perpanjangan SIM bisa melalui online dan mendatangi beberapa lokasi di Kota Palembang.-foto:doksumeksco-
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kartu resmi berkendara yang diterbitkan langsung dari Kepolisian Republik Indonesia.
SIM juga digunakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Kepolisian kepada pengendara sebagai bukti layak jalan.
Bagi warga Palembang yang tidak punya banyak waktu untuk datang ke Mapolrestabes Palembang.
Atau segera datangi tempat-tempat layanan SIM yang mobile.
Layanan SIM keliling ini berpindah-pindah.
Setidaknya ada tiga lokasi yang biasa dijadikan tempat mangkal mobil layanan SIM keliling ini.
Meliputi, kawasan Taman Kota, simpang Polda Sumsel, Jl Demang Lebar Daun, Palembang.
Selanjutnya, Jl Pom IX atau seputaran simpang TVRI dan Jl Veteran atau seputaran Komplek Pujasera. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: