Berikut Cara dan Syarat Perpanjangan SIM Online, Hanya Rp 30 Ribu

Berikut Cara dan Syarat Perpanjangan SIM Online, Hanya Rp 30 Ribu

Perpanjangan SIM bisa melalui online dan mendatangi beberapa lokasi di Kota Palembang.-foto:doksumeksco-

INI Cara Perpanjangan SIM Online, Hanya Rp 30 Ribu dan Modal Kuota

SUMEKS.CO - Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mulai dari kendaraan sepeda motor, roda dua, angkutan umum, truk tractor dan lainya perlu menujukkan SIM saat berkendara.

BACA JUGA: Tiga Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Palembang, Jangan Lupa Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Kendati begitu, penggunaan SIM memiliki batas waktu seperti yang tertera pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.

Jika batas waktu SIM melewati batas tidak perlu hawatir.

Karena dapat melakukan registrasi perpanjangan secara online.

Berikut cara perpanjangan SIM kendaraan secara online:

Download aplikasi di Google Play Store dengan nama Digital Korlantas Polri.

1. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
2. Masukkan kode OTP
3. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
4. Masukkan data dari mulai dari nomor NIK, nama, dan email
5. Cek notifikasi akun pada email lalu klik aktifkan.

BACA JUGA:Golongan Manusia yang Istighfarnya Tak DIterima Allah, Termasuk Penzina? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

6. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
7. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id.
8. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
9. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'.
10. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
11. Pilih Satpas penerbit SIM
12. Masukkan nomor rekening Anda
13. Pilih metode pengiriman
14. Klik metode pembayaran
15. Selesaikan pembayaran
16. Ambil SIM di kantor Samsat terdekat.

Perpanjangan SIM kendaraan memerlukan biaya administrasi yang sudah diatur.

BACA JUGA:MEMILUKAN, Bocah 12 Tahun Keterbelakangan Mental di Muratara Digarap 6 Pria

Yaitu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Berikut besaran biaya perpanjangan SIM Online:
  - Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000.
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000.

BACA JUGA:Ini Lokasi Mobil SIM Keliling di Palembang

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000.

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: