Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA di Seberang Ulu Palembang Ditangkap, Begini Modusnya
Tersangka Wakyek saat diinterogasi Kapolrestabes Palembang dan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo. Foto: Deny/sumeks.co--
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UUD) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar M Anwar Reksowidjojo.
BACA JUGA:Orang Tua Korban Tawuran Mengira Anaknya Jatuh dari Motor, Ternyata Ada Luka Tikam di Punggung
Sementara, pelaku Wakyek mengakui bahwa dirinya telah melakukan tawuran.
"Saya bersama empat orang teman langsung membacok korban pakai celurit dan pedang," ungkap M Anwar Reksowidjojo. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: