Belasan Warga Lubuklinggau Tertipu Oknum Pengelola Travel Haji Umroh, Ada yang Dijanjikan Berangkat Tahun Ini

Belasan Warga Lubuklinggau Tertipu Oknum Pengelola Travel Haji Umroh, Ada yang Dijanjikan Berangkat Tahun Ini

Tersangka Etti dan bukti foto korban saat didatangi di rumah. Foto: dokumen/linggau pos--

Belasan Warga Lubuklinggau Tertipu Oknum Pengelola Travel Haji Umroh, Ada yang Dijanjikan Berangkat Tahun Ini

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Belasan warga Lubuklinggau menjadi korban penipuan pengelola travel haji dan umroh hingga mengalami kerugian ratusan juta.

Bahkan, korbannya dijanjikan bisa mempercepat keberangkatan haji pada musim haji tahun ini oleh oknum pengelola travel.

Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan pengelola Travel Haji Umroh Firdaus, bernama Etti (38) yang telah dilaporkan salah satu korbannya.

Warga RT 4, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau diamankan pada Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.30 WIB oleh Tim Macan Linggau di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Samping Hotel Grand Zuri Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kasus Belasan Calon Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Biro Travel Umroh Minta Polisi Cari Eks Karyawannya

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel membenarkan telah mengamankan tersangka Etti.

AKP Robi menjelaskan, salah satu yang menjadi korbannya yakni Riduan (60) warga RT 1, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Pada Maret 2023, tersangka Etti yang mengaku pengelola Travel Haji Umroh Firdaus, datang ke rumah korban Riduan di Air Temam.

“Pelaku ini mengaku bisa mempercepat keberangkatan haji kepada korban. Korban Riduan dan istrinya telah mendaftar Haji pada 2016 lalu, dan dijanjikan bisa diberangkatkan pada 2023,” ujar AKP Robi.

BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur, Kasus Penipuan di Polda Sumsel Di-SP3, Pemilik Travel Umroh Lapor Balik

Agar lancar, korban diminta tersangka untuk membayar biaya Rp35 juta untuk dua orang.

“Korban terbujuk rayu yang akhirnya membayar Rp35 juta sesuai dengan permintaan tersangka,” terang Robi.

Lalu, korban yang penasaran kemudian datang ke Kantor Kemenag Lubuklinggau untuk mengkonfirmasikan langsung terkait keberangkatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: