Karang Cerita, 3 Pelaku Hanya Ingin Rampas Mobil Bos Sawit, Tapi Aksi Curas Sudah Direncanakan Saat Pesta Sabu
3 pelaku karang cerita hanya ingin rampas mobil bos sawit, Pulau Rimau Banyuasin, tapi aksi curas sudah direncanakan saat pesta sabu. foto: dok/sumeks.co.--
Para pelaku terancam pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (qda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koransumeks