KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda, Didaftarkan Oleh 2 Parpol

KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda, Didaftarkan Oleh 2 Parpol

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih Divisi Teknis dan Penyelenggara, Titi Malinda. Foto: Dian/sumeks.co--

KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda, Didaftarkan Oleh 2 Parpol

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih mulai menemukan analisis kegandaan dari hasil verifikasi dokumen administrasi. 

Hal itu diungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih Divisi Teknis dan Penyelenggara, Titi Malinda, dibincangi di kantor KPU Prabumulih, Senin 29 Mei 2023.

"Untuk sementara, kita menemukan dua bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di dua partai politik (parpol)," jelas Titi.

Pihaknya pun mengaku masih melakukan verifikasi administrasi, diman tahapan verifikasi administrasi harusnya berjalan dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023 nanti, namun pihaknya sudah menemukan analisis kegandaan.

BACA JUGA:4 Parpol di Muara Enim tak Penuhi Kuota Bacaleg, ini Nama Partainya...

Dijelaskannya, bacaleg yang terdeteksi analisis ganda tersebut atas nama Yuri Gagaren. Dimana Bacaleg tersebut terdaftar dalam bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kebangkitan Nusantara. 

"Nanti pada saat perbaikan, itu dimintakan surat pernyataan dan surat pengunduran diri dari salah satu partai. Dia harus memilih, partai mana yang akan dijadikan bacaleg," ujar Titi.

Selain Yuri Gagaren, ada juga Bacaleg yang terdaftar ganda di PSI dan PAN. 

"Tapi dia terdaftar bacaleg di Prabumulih dan Muara Enim, itu Partainya antara PSI dan PAN untuk namanya saya lupa," tuturnya.

BACA JUGA:Verifikasi Berkas Bacaleg, KPU Palembang Tunggu Akses Aplikasi Silon Dibuka

Dikatakan Titi, setelah bacaleg tersebut memilih dari partai mana akan mencalonkan diri. 

"Jika si bacaleg memilih Partai B, maka harus mundur dari partai A," ucapnya seraya menuturkan sebelum masa akhir klarifikasi yang bersangkutan akan dipanggil ke KPU berikut ke dua partai.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 partai politik (Parpol) yang ada di Kota Prabumulih telah mendaftarkan bacaleg Kota Prabumulih dari parpol masing-masing ke KPU Kota Prabumulih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: