Sopir Dump Truck Pemicu Tabrakan Beruntun di Muara Enim Jadi Tersangka, Batu Bara Ilegal yang Diangkut Ilegal

Sopir Dump Truck Pemicu Tabrakan Beruntun di Muara Enim Jadi Tersangka, Batu Bara Ilegal yang Diangkut Ilegal

Marianto, sopir dump truck tronton yang mengangkut batu bara pemicu tabrakan beruntun di Muara Enim, sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Foto: dokumen/sumeks.co--

Sopir Dump Truck Pemicu Tabrakan Beruntun di Muara Enim Jadi Tersangka, Batu Bara Ilegal yang Diangkut Ilegal

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Polres Muara Enim menetapkan sopir dump truck tronton yang mengangkut batu bara pemicu tabrakan beruntun di Muara Enim, sebagai tersangka dengan pasal berlapis.

Sopir bernama Marianto, dijerat Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Sopir dump truck merupakan pemicu terjadinya kecelakaan beruntun. Truk yang dikemudikannya menabrak kendaraan lain dari belakang karena rem blong,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH.

Kejadian tabrakan beruntun itu di Jalan Lintas Muara Enim-Baturaja, pada Senin 22 Mei 2023 malam.

BACA JUGA:Tronton Batu Bara Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Jalinteng Sumatera, Pengendara Byson Tergencet Truk

Kecelakaan melibatkan 6 mobil dan 1 sepeda motor. Nyawa pengendara motor Byson, Erlan Sentosa (20), dari kejadian di daerah Desa Tanjung Buhuk, Kecamatan Lawang Kidul.

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Saat kejadian, tersangka Marianto mengemudikan dump truck tronton nopol BG 8130 LH. Bermuatan 25 ton batu bara, hasil dari pertambangan tanpa izin (peti). 

Tersangka juga dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA:Pecah Ban Saat Mendahului, Truk Muatan Kayu Kecelakaan di Jalintim Palembang-Betung, 3 Jam Evakuasi Sopir Truk

Ancaman hukuman dari Pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, itu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

“Dua kasusnya kami naikkan sidik (penyidikan), kasus laka lantas maupun pengangkutan batu bara ilegalnya. Untuk kasus laka lantasnya, penyidikannya oleh Satlantas dan kasus batu bara ilegalnya, ditangani Satuan Reskrim,” tutup Andi.

Seperti diberitakan sebelumnya, tabrakan beruntun terjadi di Jalinteng Sumatera Baturaja-Muara Enim, Desa Tanjung Buhuk, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Senin 22 Mei sekitar pukul 19.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: