Naudzubillah, Anak Menteri Pendidikan Nadiem Makarim di Baptis Agama Katolik, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Naudzubillah, Anak Menteri Pendidikan Nadiem Makarim di Baptis Agama Katolik, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

--

Naudzubillah, Anak Menteri Pendidikan Nadiem Makarim di Baptis Agama Katolik, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

SUMEKS.CO - Astaghfirullah, media sosial dihebohkan soal anak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim di Baptis ke Agama Katolik.

Baru-baru ini dunia maya digemparkan soal beredarnya kabar anak Mendikbudristek, Nadiem Makarim di Baptis.

Berita ini cepat beredar di media sosial lantaran banyak yang tak mengetahui bahwa istri Nadiem Makarim yakni, Franka Franklin beragama Kristen Katolik. Sedangkan, Nadiem Makarim sendiri merupakan seorang muslim.

BACA JUGA:KEPINGIN Rumah di Surga? Kata Ustaz Adi Hidayat Amalkan 12 Ini Sampai Meninggal

Dikutip dari akun snackvideo @Rendy @chinese server, Jumat 26 Mei 2023, terlihat prosesi pembaptisan anak perempuan Nadiem Makarim bernama Solara Franklin Makarim.

"Lagi heboh di media sosial anak Nadiem Makarim di baptis dalam katolik," ungkap narator dalam video.

Video itupun telah ditonton jutaan warganet dan mendapat tanda suka serta ribuan komentar dari netizen. Dijelaskan juga bahwa sebenarnya, istri dsri Nadiem Makarim, Solara Franklin Makarim pemeluk Agama Katolik.

"Baru tau..tapi masa sih anak menteri tapi kayak gini," tulis salah satu warganet di kolom komentar.

BACA JUGA:Dituduh Sesat Karena Perbolehkan Qunut, Jawaban Cerdas Ustaz Adi Hidayat Buat Lawannya Tak Berkutik

Warganet banyak yang mempertanyakan soal pernikahan namun berbeda agama. Pasalnya, di satu sisi Nadiem Makarim Islam, dan Istrinya Kristen Katolik.

"Emang boleh ya? Kan beda agama," timpal lainnya.

Sementara, menanggapi hal itu Ustaz Adi Hidayat menerangkan mengenai hukum orang yang menikah namun beda agama. Seperti dikutip dari kanal youtube @Qultumtv.

Dalam video berdurasi pendek itu, Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa, jika laki-laki dan perempuan menikah beda agama hukumnya mutlak haram dan dilarang dalam Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: