Bupati OKI Mengundurkan Diri, ini Tanggal Efektivitas Berlakunya

Bupati OKI Mengundurkan Diri, ini Tanggal Efektivitas Berlakunya

H Iskandar (dua dari kiri) menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Abdiyanto Fikri. --

Bupati OKI Mengundurkan Diri, ini Tanggal Efektivitas Berlakunya

OGAN KOMERING ILIR, SUMEKS.CO - Pada agenda rapat paripurna DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi Bupati OKI H Iskandar SE, mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pengajuan pengunduran jabatan tersebut disampaikan langsung oleh Iskandar, Kamis 25 Mei 2023.

Pengunduran jabatan itu adalah bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Juga serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

"Jadi sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai bupati OKI dan akan diusulkan kepada mendagri melalui Gubernur," kata Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto Fikri SH MH.

BACA JUGA:Iskandar Tetap Jabat Bupati OKI, Sebelum Resmi Penetapan DCT

Adapun alasan Bupati OKI mengajukan pengunduran diri dari jabatannya karena pencalonan dirinya sebagai calon anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024. Sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada 31 Desember 2023.

“Saya sampaikan bahwa pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD bahkan Kepala Desa sekali pun jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1)," terang Iskandar. 

Pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye bagi para Pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD maupun menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden. 

Maka Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT Pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu pada tanggal 3 November 2023.

BACA JUGA:Oala... ini Alasan Bupati OKI Mengundurkan Diri

“Saya juga sampaikan bahwa, berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku Bupati OKI hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024 nanti," jelas Iskandar. 

Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan dan seluruh masyarakat di Kabupaten OKI untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Masih kata Iskandar, keputusan pengunduran dirinya sebagai Bupati OKI didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Bupati yang nanti pada saatnya akan sebagai Pelaksana Tugas Bupati OKI agar dapat bekerja maksimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: