Oala... ini Alasan Bupati OKI Mengundurkan Diri

Oala... ini Alasan Bupati OKI Mengundurkan Diri

H Iskandar. foto: niskiah sumeks.co--

Oala... ini Alasan Bupati OKI Mengundurkan Diri

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Surat pengunduran diri yang disampaikan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI telah diterima pada Kamis 4 Mei 2023 pekan lalu. 

Ketua DPRD OKI Abdiyanto SH MH membenarkan perihal surat permohonan pengunduran diri dari Bupati OKI tersebut.

"Surat pengunduran diri dilayangkan pada Kamis 4 Mei 2023 kemarin. Sehingga pihaknya akan memproses surat pengajuan pengunduran diri H Iskandar SE sesuai mekanisme yang berlaku," kata Abdiyanto, Senin 8 Mei 2023.

Lanjutnya, untuk surat pengunduran diri itu telah masuk di kantor DPRD OKI jadi akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu Sekretaris DPRD OKI Hilwen Hariwijaya SH MSi menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri terkait dengan permohonan pengunduran diri H Iskandar SE sebagai Bupati OKI.

BACA JUGA:Bupati OKI Lebaran di Kampung Halaman

“Untuk suratnya sudah disampaikan ke DPRD, jadi  besok kami akan koordinasikan dengan Kementrian Dalam Negeri segera," ungkap Hilwen. 

Dijelaskan Hilwen, mengenai surat pengunduran diri Bupati OKI, akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD OKI pada 12 Mei 2023 mendatang. Selanjutnya Badan musyawarah (Banmus) DPRD OKI akan membahas dan menjadwalkan paripurna.

“Nanti ada agenda rapat pada 12 Mei yaitu paripurna membahas masalah raperda. Nah setelah Banmus menyusun jadwal untuk tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan Bulan Juni," terangnya.

Masih kata dia, jika saja nantinya permohonan tersebut disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati OKI H M Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI. Wabup Dja'far Shodiq akan menjadi bupati hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024. Hanya saja  masa jabatan akan dipercepat hingga 31 Desember 2023.

"Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023," jelas Hilwen. 

BACA JUGA:Bupati OKI Iskandar Lepas Jenazah Kasat Pol PP dengan Prosesi Kenegaraan

Bupati OKI H Iskandar SE menyampaikan pengunduran diri dan berhenti sebagai bupati OKI periode 2019-2024 yang masa jabatannya akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: