TEGAS! Gudang Minyak Ilegal Masih Banyak Beroperasi di Kawasan Ogan Ilir, Perintah Kapolda Sumsel Bongkar Saja

TEGAS! Gudang Minyak Ilegal Masih Banyak Beroperasi di Kawasan Ogan Ilir, Perintah Kapolda Sumsel Bongkar Saja

Polisi memasang police line di gudang BBM ilegal Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. foto: dok/sumeks.co.--

TEGAS! Gudang Minyak Ilegal Masih Banyak Beroperasi di Kawasan Ogan Ilir, Perintah Kapolda Sumsel Bongkar Saja  

SUMEKS.CO – Gudang minyak ilegal masih banyak beroperasi di kawasan kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, perintah Kapolda Sumsel sangat tegas. Bongkar saja!

Diketahui, gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir (OI) itu dioperasikan kucing-kucingan. Mereka bekerja malam hari.

Lokasi terbaru yang sukses digerebek polisi adalah di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan.  

BACA JUGA:Gudang Penyimpanan Minyak Ilegal di Kertapati yang Digerebek Polisi Ternyata Dulu Bengkel Bak Truk

Kondisi di lokasi nyaris sama dengan gudang-gudang minyak ilegal yang sudah digerebek sebelumnya.

Pagar seng tinggi mengeliling gudang, kondisinya sangat tertutup dan aktivitas di gudang hanya saat gelap, malam hari. Siang hari sepi seperti tidak berpenghuni.

Malam hingga dinihari mereka melakukan aktivitas bongkar muat minyak. Sejumlah truk tangki dan kendaraan bak modifikasi terpantau masuk ke dalam gudang tersebut.

Ketika digerebek, pemilik maupun pekerja sudah tidak ada lagi di lokasi.

BACA JUGA:Periksa 4 Saksi, Polisi Kejar Pemilik Lahan dan Pemilik Gudang Penyimpanan Minyak Solar Ilegal di Kertapati

“Tak ada orang di lokasi,” ungkap Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Regan Kusuma Wardani SIK, Jumat, 19 Mei 2023.

Pengungkapan kasus gudang minyak ilegal ini kembali atas pengaduan masyarakat (Bumas) di nomor 0813-70002-110. Itu nomor bantuan polisi (Banpol) Polda Sumsel.

Polisi hanya mendapati gudang dengan puluhan drum kosong. Yang diduga sebelumnya dipakai sebagai penampungan minyak ilegal.

Semua bukti yang ditemukan di TKP, drum, mesin pompa minyak dan perlengkapan lainnya disita polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koransumeks