UPDATE, Masa Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Lagi Sampai 19 Mei 2023

UPDATE, Masa Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Lagi Sampai 19 Mei 2023

Saiful Mujab --net

Saiful Mujab menambahkan, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

BACA JUGA:MasyaAllah…Pemuda Ini 8 Bulan Tempuh Perjalanan Bersepeda ke Masjidil Haram, Lebih Cepat dari Antrian Haji  

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menambahkan jumlah jemaah cadangan yang dari awal diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Untuk diketahui, ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. 

Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. 

BACA JUGA:150 Jemaah Haji Reguler Asal Ogan Ilir Berhak Melunasi Biaya Haji Tahun 2023

“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,” jelas Saiful.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Tetapi, jika mereka belum bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 

BACA JUGA:7599 Nama Jemaah Haji Sumsel Berhak Melunasi BPIH

  • Berstatus cicil aktif; 
  • Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun; 
  • Telah berusia minimal 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: