Beraksi di Pasar Babat Toman, Pencuri Sepeda Motor Diserahkan Warga ke Polisi

Beraksi di Pasar Babat Toman, Pencuri Sepeda Motor Diserahkan Warga ke Polisi

Tersangka Asnawi saat diamankan di Polsek Babat Toman. Foto: dokumen --

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutupnya.(Kur)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: