Tersangka Lina Mukherjee Dicecar 15 Pertanyaan Tambahan, Kombes Pol Agung: Perkara Ini Tidak Diam di Tempat

Tersangka Lina Mukherjee Dicecar 15 Pertanyaan  Tambahan, Kombes Pol Agung: Perkara Ini Tidak Diam di Tempat

Tersangka Lina Mukherjee bersama kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong SH MH saat keluar dari Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel Kamis siang. Foto: edho/sumeks.co --

Tersangka Lina Mukherjee Dicecar 15 Pertanyaan  Tambahan, Kombes Pol Agung: Perkara Ini Tidak Diam di Tempat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka Lina Mukherjee dicecar 15 pertanyaan oleh tim penyidik Unit 1 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK.

Tersangka Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan tambahan selain wajib lapor pada Kamis 11 Mei 2023 pagi.

"Ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan penyidik dalam BAP tambahan tadi," kata Kombes Pol Agung.

BACA JUGA:BAP Tambahan, Penyidik Siber Polda Sumsel Periksa Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama

Perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Lina Mukherjee hingga kini masih dalam proses penyidikan.

"Sekali lagi saya sampaikan dan saya tekankan bahwa perkara ini tidak diam di tempat. Kita masih melakukan penyidikan dan sesegeranya kita limpahkan ke kejaksaan," tegas Agung.

Kombes Pol Agung juga menanggapi keluhan pelapor Syarif Hidayat SH dan kuasa hukumnya yang keberatan dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.

Menurut Agung, salah satu hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan medis yang menyatakan Lina Mukherjee memiliki penyakit maag akut.

BACA JUGA:Wajib Lapor Perdana, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama Pastikan Hadir di Polda Sumsel Hari Ini

"Dan LM juga kooperatif ketika dipanggil untuk wajib lapor memenuhi panggilan. Namun, apabila yang bersangkutan mempersulit dan saat dilakukan pemanggilan tidak hadir, bukan tidak mungkin kita lakukan upaya paksa," bebernya.

Untuk itu, kemudian penyidik hanya mengharuskan tersangka Lina Mukherjee wajib lapor.

"Itu juga untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, seperti keluar negeri, selama pemeriksaan masih berlanjut," tutup Agung.

Lina Mukherjee memenuhi wajib lapor perdana sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Kamis 11 Mei 2023 pagi.

BACA JUGA:Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama Wajib Lapor ke Polda Sumsel Hanya Cukup Video Call?

Dia mendatangi Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel Kamis pagi dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB di Unit 1 Subdit 5 S7ber ditemani kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong SH MH.

Selain wajib lapor, tersangka Lina juga menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

"Pemeriksaan pada hari ini nggak terlalu banyak sih. Masih terkait pemeriksaan pada Minggu lalu," kata Andi Bashar, saat ditemui awak media di luar Gedung Subarkah.

Andi Bashar juga membenarkan kalau hari ini merupakan wajib lapor perdana kliennya.

BACA JUGA:Permintaan Maaf Tersangka Lina Mukherjee Usai Urung Ditahan di Polda Sumsel Karena Sakit Maag Kronis

"Tadi pesawat pukul 06.00 WIB. Wajib lapor setiap Kamis dan hari ini yang perdana," terang Andi Bashar.

Sekitar pukul 11.45 WIB Lina Mukherjee dan kuasa hukumnya keluar dari ruangan penyidik.

Lina Mukherjee tampak mengenakan blus pendek warna kuning dan dipadupadankan celana panjang warna kuning.

Diberitakan sebelumnya, pascaditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada pekan lalu Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee akan wajib lapor ke Polda Sumsel.

BACA JUGA:Diperiksa 12 Jam, Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Langsung Ditahan di Polda Sumsel?

Wajib lapor Selebgram TikTok ini merupakan perdana yang direncanakan Kamis 11 Mei 2023 hari ini.

Tersangka Lina Mukherjee bakal datang untuk melakukan wajib lapor ke Unit 1 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

Dari unggahan status live di akun instagramnya @linamukherjee_ tadi malam, Lina sempat membuat postingannya. 

“Otw Palembang wajib lapor dulu sehari” seraya menambahkan emoticon tertawa sekitar 14 jam lalu.

BACA JUGA:Tersangka Lina Mukherjee Kasus Makan Kulit Babi Masih di Polda Sumsel, Bakal Ditahan Malam ini?

Kepastian kedatangan tersangka Lina untuk melaksanakan wajib lapor setiap Kamis itu disampaikan oleh kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong SH MH.

"Diupayakan klien kami untuk bisa hadir wajib lapor,” kata Bashar saat dikonfirmasi. 

Sementara, kuasa hukum pelapor Ustad M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin SH MH meminta penyidik Subdit Siber 5 Polda Sumsel membatalkan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Sapriadi juga akan menunggu wajib lapor tersangka LM pada Kamis pagi ini.

BACA JUGA:Tampang Lina Mukherjee Tersangka Kasus Makan Kulit Babi Penuhi Panggilan Penyidik Siber Polda Sumsel

Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.

Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang. Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.

Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi. 

Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang. 

BACA JUGA:Kasus Makan Kulit Babi Lina Mukherjee yang Ditangani Polda Sumsel, MUI Sumsel Koordinasi MUI Pusat

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar... hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujar wanita dalam video tersebut.

Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar.

Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret 2023 sore lalu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: