Cegah Bule Ugal-Ugalan Kendarai Motor, Dishub Bali Siapkan Aturan

Cegah Bule Ugal-Ugalan Kendarai Motor, Dishub Bali Siapkan Aturan

Bule di Bali mengendarai sepeda motor tanpa helm. foto: polresta denpasar--

Cegah Bule Ugal-Ugalan Kendarai Motor, Dishub Bali Siapkan Aturan

DENPASAR, SUMEKS.CO - Aksi bule warga Negara Asing (WNA) mengendarai sepeda motor ugal-ugalan masih terjadi di Bali. Baru-baru ini beredar video dan foto yang menunjukkan turis asing di Bali mengendarai motor sewaan secara ugal-ugalan.

Mirisnya, aksi ugal-ugalan yang dilakukan bule mengendarai sepeda motor di Bali dilakukan tidak memakai helm. Bahkan ada yang hanya memakai bikini saat menyewa dan mengendarai motor.

Tak hanya itu, bule tersebut mengendarai sepeda motor tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Secara internasional sebetulnya orang boleh membawa kendaraan, tetapi mereka harus punya license (surat izin) yang tepat. Ini yang harus dipastikan, kalau mereka tidak punya (SIM), ya, tidak bisa, harus disiplin, harus ada license,” kata Kadishub Bali Samsi Gunarta.

Samsi mengakui banyak turis asing bermasalah di Bali. “Kami memiliki masalah banyaknya turis asing yang hanya mengenakan bikini menyewa motor dan mengendarainya meski sebelumnya mereka tidak mengerti cara berkendara sepeda motor.

BACA JUGA:Bule Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung Akhirnya Dideportasi

Meski sulit untuk memperbaiki kebiasaan ini, tetapi kami sedang berusaha mengatasi itu,” ujarnya.

Gubernur Wayan Koster melarang wisatawan, khususnya warga negara asing, yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor, meski belum meluncurkan regulasi baru secara resmi. Gubernur Koster mengatakan bahwa pemerintah setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi itu. Termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.

"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent (agen perjalanan). Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," jelas Gubernur Koster.

Kadishub Samsi Gunarta menyatakan bahwa regulasi tersebut masih dalam proses perancangan dan belum diterapkan secara resmi di Bali.

“Ini (regulasi) sedang dibicarakan, sedang proses. Kita mau tidak mau perlu melihat bahwa isu ini faktual terjadi karena itu harus diatur dan diregulasikan,” kata Samsi Gunarta. Samsi Gunarta mengatakan pemerintah juga mengharapkan upaya pembenahan dari para penyedia penyewaan kendaraan bermotor mengenai isu itu. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali terbuka akan segala masukan dari para penyedia rental mengenai regulasi yang tepat agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Kalau mereka yang memulai, inginnya seperti apa, nanti kami dorong agar sejalan dengan peraturan-peraturan yang pemerintah punya. Ayo kita benahi bersama,” papar Samsi Gunarta. (lia/JPNN)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: