NAH LHO! Soal Aturan Truk Bermuatan Berat, Pemkot Palembang Pertimbangkan Evaluasi Peraturan Walikota

NAH LHO! Soal Aturan Truk Bermuatan Berat, Pemkot Palembang Pertimbangkan Evaluasi Peraturan Walikota

--dok : sumeks.co

NAH LHO! Soal Aturan Truk Bermuatan Berat, Pemkot Palembang Pertimbangkan Evaluasi Peraturan Walikota 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah (Pemkot) Palembang menyebut masih koordinasi dengan berbagai pihak terkait masalah truk bermuatan berat.

"Kita sudah koordinasi dengan Ditlantas Polda, Polrestabes, kemudian Pelindo, Balai Besar Jalan, Dishub Kota Palembang dan Provinsi, BPTD, serta bagian hukum untuk melihat kembali apakah perlu Perwali ini kita revisi," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Kota Palembang Zulkarnain, Selasa 9 Mei 2023. 

Zulkarnain mengatakan, bahwa hal ini perlu kajian dan masukan-masukan dari berbagai pihak.

"Ini organisasi kemasyarakatan kemudian Pelindo untuk disatukan kesepakatannya lalu kita tuang di Perwali nanti," tambah Zulkarnain. 

BACA JUGA:Dishub Sumsel : Jam Operasional Truk Bermuatan Besar Dibatasi dan Dilarang Masuk Dalam Kota Palembang

Zulkarnain menjelaskan bahwa penertiban jam operasional truk bermuatan besar masih mengacu pada Perwali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019.

"Sementara kita tetap mengacu pada Perwali 26 serentak ke Dishub untuk kerja sama dengan kepolisian, tetap melaksanalan pengawasan dan penertiban kemudian plang-plangnya nanti kita tertibkan untuk misalnya ruas jalan ini untuk jam sekian sampai jam sekian tidak boleh kendaraan ini masuk lagi," ungkap Zulkarnain. 

Lanjut Zulkarnain termasuk dalam hal ini mengenai kantong parkir untuk truk bermuatan besar yang nanti akan dilakukan kerja sama.

"Dikerjasamakan dengan pengusaha-pengusaha serta pihak yang punya lahan sebelum mereka antri di pelabuhan masuk kantong parkir dulu," jelas Zulkarnain. 

BACA JUGA:Pengendara Sepeda Motor Dilindas Truk Tangki, Meregang Nyawa di Simpang Sekojo Palembang

Zulkarnain menegaskan tentu akan ada sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan yang telah dibuat.

"Ada sanksi penegakan hukum dari pihak kepolisian, dan juga perubahan ini di lihat dari pasal demi pasal sesuai dengan kondisi jalan, keramaian, dan lain sebagainya," tegas Zulkarnain. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Agus Supriyanto menambahkan jika Perwali ini perlu dikaji lagi serta nanti disosialisasikan dengan pihak yang terkait lewat persetujuan dari Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: