Verifikasi-Validasi DTKS dan P3KE Strategi yang Tepat Penentuan Sasaran Penerima Bansos

Verifikasi-Validasi DTKS dan P3KE Strategi yang Tepat Penentuan Sasaran Penerima Bansos

Rapat koordinasi operator tim verifikasi daa validasi data P3KE dan DTKS di Ruang Parameswara Kantor Wali Kota Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

Verifikasi-Validasi DTKS dan P3KE Strategi yang Tepat Penentuan Sasaran Penerima Bansos

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menjadi strategi yang tepat dalam menentukan sasaran penerimaan bansos.

Dalam hal ini Dinas Sosial Kota Palembang menerapkan verifikasi dan validasi DTKS dan P3KE guna melaksanakan amanat Permensos Nomor 03 Tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Palembang, Fauziah kepada SUMEKS.CO, usai rapat koordinasi operator tim verifikasi daa validasi data P3KE dan DTKS di Ruang Parameswara Kantor Wali Kota Palembang, Kamis 4 Mei 2023.

"Kegiatan ini baru pertama kali digelar. Kita melaksanakan amanat Permensos Nomor 03 Tahun 2021," ungkapnya.

BACA JUGA:Waduh, 6 Golongan Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dicoret, Buruan Cek Apakah Kamu Juga Termasuk?

Diketahui, Permensos 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memikirkan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Pengelolaan Data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan, dan pemeliharaan data yang mencakup proses usulan data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

BACA JUGA:Wilayah Ini Sudah Dapat Surat Undangan dari Kantor Pos untuk Pencarian Bansos BPNT

Permensos 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ditetapkan Mensos Tri Rismaharini pada tanggal 27 Mei 2021 di Jakarta. 

Permensos 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diundangkan Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021.

Permensos 3 tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578. Agar setiap orang mengetahuinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: