Peraboi Ajak Tinjau Ulang RUU Omnibus Law Kesehatan
--
Penyelenggaraan praktik kedokteran selalu mendasarkan pada empat kaidah dasar moral yaitu menghormati martabat manusia (respect for person), berbuat baik (beneficience), tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence), dan keadilan (justice).
BACA JUGA:Siap-Siap! Pasukan Hansip Siap di Kirim ke Papua Bantu Aparat Keamanan, KKB Papua Auto Ketar-Ketir
Selanjutnya, bahwa pelayanan kasus kanker padat yang melibatkan pembedahan berisiko menimbulkan disfigurasi atau kecacatan. Tanpa adanya kepastian perlindungan hukum, ada potensi dokter dituntut pasien yang merasa tidak puas dengan hasil pembedahan.
“Kemungkinan adanya tuntutan berlapis mulai dari permintaan ganti rugi, tuntutan pidana dan perdata seperti yang diakomodir dalam pasal 283 RUU Omnibus Law Kesehatan akan menimbulkan praktik defensive medicine.
PP PERABOI menilai hal ini akan menurunkan kualitas pelayanan kanker dan akhirnya malah merugikan pasien kanker,” tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: