Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 dan Halal Bihalal Tahun 2023
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 dan Halal Bihalal Tahun 2023.--
Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 istilah Pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan.
BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Dua Pejabat Pemkab OKU Selatan Siap Disidang
Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan Sistem Pemasyrakatan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955 tentang Pemasyarakatan, yang menjadikan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan semakin optimal
Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi Tindak pidana, sehingga dapat diterima Kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulanagan tindak pidana.
Usai upacara dilanjutkan kegiatan salam-salam guna maaf-maafan antara pimpinan dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Hadir juga pada kesempatan itu, Kepala Divisi Administrasi, Idris, Kadiv Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kadivyankumham, Parsaoran Simaibang, dan Kadiv Keimigrasian, Herdaus, serta pejabat administrasi dan seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: