Polres Muara Enim Amankan 12 Ton Batubara Ilegal

Polres Muara Enim Amankan 12 Ton Batubara Ilegal

Truk pengangkut batubara yang diamankan Polres Muara Enim. --

MUARA ENIM, SUMEKS.CO  – Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali berhasil mengamankan batubara Ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, diamankan barang bukti batubara ilegal sebanyak 12 ton bersama sang sopir.

Ungkap kasus batubara ilegal tersebut bermula sebuah mobil truk Isuzu warna putih dengan nomor polisi BG 8699 JK yang membawa 12 ton batubara melintas di Pos Pelayanan Ops Ketupat Musi 2023 Simpang Meo, pada Rabu 26 April 2023.

Rupanya diketahui dari keterangan sang sopir, bahwa batubara tak dilengkapi dokumen resmi dari pihak terkait alias ilegal tersebut akan dibawa menuju Lampung.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang menjelaskan, truk pengangkut batubara ilegal tersebut berasal dari Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim

BACA JUGA:Kasus Angkutan Batu Bara PT SMS, KPK Periksa Manajer Teknik-Direktur PT Alumagada

Adapun sopir pengangkut batubara ilegal dari pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut adalah BK (48) warga Dusun V Desa Rambutan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. 

"Iya benar kita mengamankan 1 unit truk pengangkut batubara ilegal dengan muatan 12 ton dari Desa Tanjung Lalang menuju wilayah Lampung. Truk diamankan saat melintas di Pos Pelayanan Ops Ketupat Musi 2023 Simpang Meo,” jelas Kapolres, Ahad 30 April 2023, dikutip enimekspres.bacakoran.co, muat Senin 1 Mei 2023.

Selain sang sopir, anggota polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Isuzu jenis Light Truck warna putih kombinasi dengan nomor polisi BG 8699 JK serta batubara sekitar 12 ton untuk proses lebih lanjut.

Kini Polres Muara Enim Polda Sumsel tengah mengembangkan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA:Siang Malam Tim Penyidik KPK Kebut Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batu Bara di Sumsel

Sebelumnya, jajaran Polres Muara Enim Polda Sumsel juga berhasil mengamankan sebuah truk bermuatan 35 ton batubara ilegal belum lama ini. 

Dikatakan Kapolres, dalam kasus ini, Polres Muara Enim Polda Sumsel mengamankan sang sopir truk berinisial B (48).

Pelaku ketika itu membawa batu bara ilegal menggunakan 1 unit mobil Mitsubishi Fuso warna biru dengan nomor polisi BM 9923 MS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: