Periksa 4 Saksi, Polisi Kejar Pemilik Lahan dan Pemilik Gudang Penyimpanan Minyak Solar Ilegal di Kertapati

Periksa 4 Saksi, Polisi Kejar Pemilik Lahan dan Pemilik Gudang Penyimpanan Minyak Solar Ilegal di Kertapati

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat berada di gudang penyimpanan minyak ilegal di Kertapati Sabtu pagi. Foto: Deny/sumeks.co--

Diberitakan sebelumnya, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Kertapati Palembang, Sabtu 28 April 2023 pagi.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Desa Keban 1 Musi Banyuasin, Ternyata Ada 3 Korban

Hasilnya petugas mengamankan 2,8 ton BBM jenis solar yang dikelola secara ilegal dan diduga kuat minyak tersebut berasal dari sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba). 

Dari gudang yang berada Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti. 

Yakni, 2 mesin pompa, 38 drum besi kosong, 5 drum besi berisi BBM jenis solar olahan, 2 tedmond besar kosong, 11 tedmond baby tank berisi minyak solar olahan 11.000 liter, 17 tedmond babytank berisi BBM jenis solar murni sebanyak 17.000 liter, 1 tedmond babytank kosong dan 3 selang ukuran 20 liter. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. 

BACA JUGA:Polisi Amankan Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Desa Keban 1 Musi Banyuasin, Ternyata Ada 3 Korban

"Anggota kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. BBM ilegal jenis solar yang diamankan sebanyak 2,8 ton," kata Haryo Sugihartono di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Haryo Sugihartono menambahkan, selanjutnya anggota akan melakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya. 

"Selain itu, kami juga berpesan kepada masyarakat Kota Palembang tolong hindari hal-hal yang seperti ini. Intinya kami pastikan kegiatan itu ilegal," tutup Haryo Sugihartono. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: