Tim Labfor Periksa TKP Gudang Minyak Illegal, Pemilik Lahan Telah Ditahan

Tim Labfor Periksa TKP Gudang Minyak Illegal, Pemilik Lahan Telah Ditahan

OLAH TKP : Tim Laboraturium Forensik (Labfor) Polda Sumsel olah TKP gudang penyimpanan BBM Illegal yang terbakar di Jalan Pertamina Dusun II Desa Simpang Tanjung. Tampak Kapolres Muara Enim menggelar pers realese mengamankan pemilik lahan.--

"Berdasarkan pemeriksaan, minyak jenis solar tersebut sehari dijual 10-15 ton sehari, tapi kita masih dalam pemeriksaan," tuturnya. 

BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota tahun 2022

Untuk tersangka merupakan pemilik lahan yang disewakan perbulan Rp15 juta. "Kami masih dalam pengembangan mengenai potensi tersangka lainnya," bebernya. 

Sementara itu, AKBP Arie Hartawan ST MT Kepala Sub Bidang Fisika Komputer Bid Labfor Polda Sumsel, mengatakan pemeriksaan sudah dilakukan namun belum bisa langsung disimpulkan.

"Butuh waktu sekitar dua minggu hingga tiga minggu untuk hasilnya," bebernya. 

Lanjutnya, dari olah TKP tersebut dibawa beberapa sampel untuk diperiksa yakni bekas abu sisa kebakaran  dan juga bahan bakar yang tersisa di lokasi.

BACA JUGA:Terkini! Gempa Berkekuatan 6,0 Magnitudo Guncang Kepulauan Aru Maluku

"Hasil pemeriksaan nanti akan dilaporkan langsung ke pimpinan baik lisan maupun tertulis," terangnya.

Salah seorang saksi, Alman Nukun (42), menceritakan kepala penyidik awal kejadian diketahui saat dirinya sedang mengembalakan sapi untuk memberikan makan tak jauh dari lokasi kejadian.

Saat itu, ia melihat tiang sutet roboh. Tidak lama kemudian, kata dia, mendengar ledakan sangat keras.

"Robohnya tiang sutet itu lantaran rangka tiang sutet telah dicuri karena banyak bagian dari rangka telah hilang," katanya.

Selang 10 menit, sambung Alman, melihat kepulan asat hitam yang berasal dari gudang tersebut. "Saya waktu itu sempat panik, ternyata masyarakat sudah banyak melihat kejadian tersebu. Tidak lama kemudian datang 6 unit mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan kobaran api," katanya.

BACA JUGA:Terpantau 200 Titik Panas di 17 Kabupaten/Kota, Aktifkan Pengoperasian Teknologi Modifikasi Cuaca

Mengenai aktivitas gudang penimbunan BBM illegal tersebut, kata dia, sangat tetutup dan sudah beroperasi kurang lebih selama tiga bulan.

Dulu itu tidak ditutup seng. Sebab dulu lokasi tersebut memang tempat kebun karet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: