Tim Labfor Periksa TKP Gudang Minyak Illegal, Pemilik Lahan Telah Ditahan

Tim Labfor Periksa TKP Gudang Minyak Illegal, Pemilik Lahan Telah Ditahan

OLAH TKP : Tim Laboraturium Forensik (Labfor) Polda Sumsel olah TKP gudang penyimpanan BBM Illegal yang terbakar di Jalan Pertamina Dusun II Desa Simpang Tanjung. Tampak Kapolres Muara Enim menggelar pers realese mengamankan pemilik lahan.--

Tim Labfor Periksa TKP Gudang Minyak Illegal, Pemilik Lahan Telah Ditahan

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Tim Laboraturium Forensik (Labfor) Polda Sumsel turun lakukan olah TKP ke gudang penyimpanan BBM Illegal yang terbakar di Jalan Pertamina Dusun II Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabuaten Muara Enim, Jumat 28 April 2023.

Tim labfor bersama Ditkrimsus serta Polres Muara Enim lakukan olah TKP lanjutan guna memastikan penyebab dari terbakarnya BBM illegal jenis solar tersebut.

Tampak Tim Labfor melakukan memeriksa bekas kebakaran yang sudah dipasangi garis polisi dimana didalamnya nampak beberapa, tanki, drum dan tedmond yang sudah hangus terbakar. 

Untuk menujuh lokasi kejadian harus menumpuh jarak kurang lebih 300 meter dari jalan aspal. Selain itu, aktivitas penimbunan BBM tersebut juga jauh dari hiruk pikuk masyarakat pada umumnya.

BACA JUGA:Lebaran 2023, Trafik Pelanggan Telkomsel Tumbuh Hingga 11,7%

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK SH MH, mengatakan bahwa tim Polres Muara Enim bersama dengan Ditkrimsus dan Labfor Polda Sumsel melakukan olah TKP lanjutan di Dusun II Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing.

"Ini untuk mendalami asal usul dari kebakaran tersebut. Nanti akan didalami lagi oleh tim Labfor," ujarnya.

Dari lokasi sendiri sudah dipasang garis polisi dimana didalamnya terdapat sisa dari kebakaran gudang yang digunakan untuk menyimpan minyak illegal.

"Ada 80 buah drum dam tedmon kotak 40 buah yang plastiknya sudah terbakar, serta satu unit tangki dan dua unit tangki modifikasi," bebernya. 

BACA JUGA:Pembiayaan Tumbuh Lebih Dari 20 Persen, Kinerja Keuangan BSI Semakin Solid

Saat ini kepolisian sudah mengamankan seorang tersangka di malam harinya setelah pasca kejadian sekitar pukul 22.30 WIB.

"Tersangka atas nama Wiwin Suryadi yang merupakan pemilik dari gudang BBM illegal yang terbakar, dia (tersangka) juga merupakan warga Desa Simpang Tanjung yang saat ini sudah kami tahan," tegasnya. 

Berdasarkan pemeriksaan minyak jenis solar ini berasal dari Sungai Angit Muba. Apakah akan dijual mentah atau di bleacing dengan bbm lain itu masih dalam pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: