Diduga Lecehkan Balita, Petani Karet di PALI Diamankan Polisi
Tersangka Iwan Saputra yang diamankan. Foto: dokumen/sumeks.co --
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu setel pakaian korban diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut.
"Pelaku kita kenakan pasal 81 Undang undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, pelaku Iwan Saputra di hadapan petugas mengaku kejadian itu dilakukanya saat dirinya mengendong korban. Lalu, pelaku kemudian menyentuh kemaluan korban dengan tangan kanannya.
"Setelah itu saya memakaikan kembali celana korban," akunya. (ebi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: