HOT NEWS….Forum Ulama Tegaskan Ponpes Al Zaitun Pernah Menjadi Pusat Ajaran Kelompok Aliran Sesat Sejak 2001

HOT NEWS….Forum Ulama Tegaskan Ponpes Al Zaitun Pernah Menjadi Pusat Ajaran Kelompok Aliran Sesat Sejak 2001

Forum ulama tegaskan Ponpes Al Zaitun pernah menjadi pusat ajaran kelompok aliran sesat sejak 2001. foto: dok/sumeks.co.--

BACA JUGA:Heboh, Cara Sholat Ied Ponpes Al Zaytun Jemaah Laki-laki Campur dengan Jamaah Perempuan, ini Kata MUI

KH Athian Ali berharap ke depannya MUI dan pemerintah bisa mengambil alih Ponpes Al Zaytun 

“Supaya tidak lagi menjadi pusat kelompok aliran sesat,” tegasnya.

Menurutnya sudah saatnya diambil alih kemudian ditangani oleh MUI. Dibicarakan dengan Kemenag bagaimana penyelesaiannya.

BACA JUGA:Nah Loh, Soal Shaf Salat Campur Laki-laki dan Perempuan di Ponpes Al Zaytun, 2 Madzhab Dunia Nyatakan Batal


2 Madzhab Dunia Nyatakan Batal

Shaf Salat Ied di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, yang mencampurkan antara shaf laki-laki dan perempuan menuai banyak kontroversi. Namun, bagaimana pendapat empat Imam Madzhab menanggapi hal itu?

Baru-baru ini warganet Indonesia digegerkan oleh salah satu postingan di media sosial, yang memperlihatkan shaf Salat Ied di Ponpes Al Zaytun Indramayu, mencampur laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.

Sesuai tuntunan syari'at umat Islam, dianjurkan untuk mengamalkan dan menjadikan empat Imam Madzhab yakni, Imam Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Imam Hambali, sebagai rujukan dan tuntunan ilmu fiqih dalam berbagai hal.

BACA JUGA:Tegas! Ustaz Abdul Somad Angkat Bicara Soal Shaf Salat Bercampur Antara Laki-laki dan Perempuan, Begini Tangga

Tuntunan fiqih mengenai batasan shaf antara laki-laki dan perempuan juga sudah diatur dalam empat madzhab tersebut, sesuai dengan Al Quran dan hadist Rasulullah SAW yang dirangkum dalam sebuah kitab fiqih.

Lantas, bagaimana pendapat empat madzhab jika dilihat dari ilmu fiqih dan sunah? Berikut ini tim SUMEKS.CO telah merangkum dari berbagai sumber tentang hukum fiqih shaf salat laki-laki dan perempuan dicampur sesuai pendapat dari empat madzhab dunia.

1. Mazhab Syafi'i

Hukum orang salat dalam keadaan ikhtilat (laki-laki bersama perempuan dalam satu tempat) dengan jarak berdekatan tanpa ada sutrah pemisah, maka salatnya dinilai tetap sah dengan ketentuan perempuan mahramnya atau istrinya.

BACA JUGA:PERHATIAN! Begini Pengaturan Shaf Shalat Berjamaah Menurut Ustad Abdul Somad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: