Tak Bayar THR Sesuai Aturan, Satu Perusahaan Migas di Prabumulih Bakal Disanksi
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH. Foto: Dian/sumeks.co--
Tak Bayar THR Sesuai Aturan, Satu Perusahaan Migas di Prabumulih Bakal Disanksi
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Libur Lebaran Idulfitri hampir usai, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prabumulih mencatat satu perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas) tak menjalankan aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.
"Jadi sampai saat ini masih ada satu laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH.
Dikatakan Sanjay, dalam laporannya para pekerja tersebut mengatakan THR yang mereka terima tidak sesuai dengan gaji pokok alias kurang dari 1 bulan gaji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Mereka mengadu karena uang THR yang mereka terima itu tidak sesuai (kurang) dari gaji pokok," ujarnya.
BACA JUGA:Wah Parah, Dua Perusahaan di Banyuasin Diduga Belum Membayar THR
Menindaklanjuti laporan itu sambung Sanjay, pihaknya telah menerjunkan tim dan tim tersebut langsung mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak perusahaan yang dilaporkan.
"Kita sudah kontak (menghubungi) pihak perusahaan, mereka mengatakan telah merekap kekurangan (pembayaran THR) dan telah diajukan ke pusat (kantor pusat perusahaan tersebut)," kata Sanjay.
Namun apakah kekurangan THR tersebut telah dibayarkan atau belum sambung Sanjay, pihaknya belum menerima laporan lagi.
"Besok (hari pertama kerja, red) rencananya akan kita kroscek lagi apakah pihak perusahaan telah membayarkan kekurangan pembayaran THR tersebut atau belum," imbuhnya.
BACA JUGA:Giliran Ketua RT RW Kadus Hingga Tomas di Sekayu Dapat THR
Masih kata adik kandung mantan Ketua PPATK Dr Muhammad Yusuf MH ini, dalam penanganan pelaporan persoalan THR pihaknya berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Dsinaker Provinsi Sumsel wilayah Prabumulih dan bagi perusahaan melanggar akan dikenakan sanksi. (chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: